Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banten, Engkos Kosasih, sebagai tersangka korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018. Usai jadi tersangka, Engkos langsung ditahan jaksa.
Selain eks Kepala Dindikbud, vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM atas nama tersangka Ucu S juga ditahan. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di mana Kejati sebelumnya telah menahan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.
"Kejati menahan tersangka inisial EKS selaku pengguna anggaran dan dan tersangka US selaku komisaris PT CAM di dugaan pengadaan komputer UNBK tahun 2018," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Banten, Selasa (1/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Engkos dan Ucu katanya diperiksa penyidik pada hari ini sejak pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer itu.
"Jadi keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kajati Banten," sambungnya.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan. Penahanan mereka karena perbuatan pidana yang dilakukan diancam lima tahun penjara. Para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selain itu ada alasan subjektif khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana," pungkasnya.