17 Tanya-Jawab soal Perceraian, dari Alasan Cerai hingga Hak Asuh Anak

detik's Advocate

17 Tanya-Jawab soal Perceraian, dari Alasan Cerai hingga Hak Asuh Anak

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 08:26 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi Perceraian (iStock)
Jakarta -

Semua pasangan berharap pernikahan bertahan sampai keduanya meninggal dunia. Tak ada satu pun yang terbersit untuk mengakhiri pernikahan di tengah jalan. Tapi bagaimana bila takdir tidak bisa dilawan dan harus berakhir dengan perceraian?

Berikut ini rangkuman pertanyaan lengkap seputar perceraian yang dikutip dari website Pengadilan Agama (PA) Bintuhan, Kaur, Bengkulu, Jumat (25/2/2022). Salah satunya soal hak asuh anak apakah bisa ikut ayah.

1. Saya ingin bercerai, bagaimanakah caranya?
Silakan mengajukan gugatan dan kelengkapan lainnya ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili (tempat tinggal sekarang). Tapi sebelumnya coba dipikirkan kembali keputusan Anda untuk bercerai. Apakah memang itu jalan yang terbaik untuk ke depannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Alasan yang diperbolehkan untuk bisa cerai apa saja?
Beberapa contoh:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
7. Suami melanggar taklik talak
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga

3. Apa sajakah kelengkapan lainnya sebagai syarat cerai tersebut?
- Buku nikah asli
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili
- Surat Gugatan/Permohonan
- Membayar panjar biaya perkara

ADVERTISEMENT

4. Bagaimana bila buku nikah asli hilang?
Silakan hubungi KUA (Kantor Urusan Agama) dimana perkawinan dicatatkan untuk meminta Duplikat Akta Nikah.

5. Suami atau istri telah pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Apakah bisa bercerai?
Bisa. Pasangan yang pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, baik di dalam maupun di luar negeri, akan dilakukan pemanggilan melalui jalur media massa.

6. Suami atau istri tidak hadir di persidangan, apakah perkara bisa putus (jadi bercerai)?
Tetap bisa

7. Saya tidak punya cukup uang untuk membayar panjar biaya perkara. Apa ada keringanan untuk saya?
Negara menyediakan fasilitas berperkara tanpa biaya atau diistilahkan prodeo. Tapi dibatasi kuota dan jumlah tertentu sesuai dengan anggaran DIPA yang diterima Pengadilan Agama.

8. Sidang perceraian itu sampai berapa kali sidang?
Ketika lawan/tergugat tidak hadir, biasanya sampai dua kali sidang saja. Jika memang terbukti bahwa rumah tangga telah memiliki alasan untuk bercerai.

9. Bolehkah membawa saksi keluarga untuk perkara perceraian?
Bila alasan bercerai karena terjadi cekcok yang terus-menerus, maka diperbolehkan.

10. Bisakah seorang ayah mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai?
Bisa. Namun untuk anak yang belum berumur 12 tahun, maka hak pemeliharaan otomatis ada pada ibu kandung.

11. Bisakah kami rujuk kembali setelah keluar akta cerai?
Bisa, jika:
1. Masih dalam masa iddah
2. Pihak yang mengajukan cerai adalah suami

12. Bisakah Pengadilan Agama mengesahkan nikah siri/nikah di bawah tangan?
Bisa, tapi dengan ketentuan perkawinan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam serta tidak ada ikatan dengan perkawinan lainnya.

13. Saya berniat menikah lagi dan istri pertama sudah mengizinkan, bagaimana proses dan persyaratannya?
1. Mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama setempat
2. Melengkapi persyaratan selengkapnya yang disediakan PA

14. Saya ditipu oleh suami atau istri, apakah saya bisa mengajukan pembatalan perkawinan?
Bisa

15. Apakah mengajukan perceraian harus datang sendiri?
Dapat diwakilkan atau dikuasakan.

16. Siapa yang dapat jadi wakil atau kuasa tersebut?
1. Advokat/ Pengacara
2. Keluarga dekat (dengan memenuhi syarat-syaratnya)

17. Apakah bisa bercerai tanpa adanya tanda tangan dari suami?
Suami tanda tangan ataupun tidak, setuju ataupun tidak, perceraian tetap dapat terjadi. Jika istri mengajukan cerai dan setelah melalui proses persidangan oleh majelis hakim diputus bercerai, maka yang menceraikan adalah majelis hakim tersebut atas nama negara.

Semoga 17 pertanyaan di atas dan jawabannya bisa membantu masalah pembaca detik's Advocate.

Terima kasih

Tonton video 'Ciri-ciri Pasangan Kamu Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]



Tim Pengasuh detik's Advocate

Tim Pengasuh detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads