Ibu soal Bakal Dilaporkan Anak yang Jual Kulkas: Saya Babu buat Dia Makan!

Ibu soal Bakal Dilaporkan Anak yang Jual Kulkas: Saya Babu buat Dia Makan!

Khairul Ma'arif - detikNews
Minggu, 27 Feb 2022 14:27 WIB
Persidangan kasus anak jual kulkas ibu di Tangerang
Persidangan kasus anak jual kulkas ibu di Tangerang. (Khairul/detikcom)
Jakarta -

Seorang pemuda di Tangerang Selatan, Simon (24), berencana melaporkan balik ibundanya, Linda Fitriani, setelah bebas dari penjara terkait kasus jual kulkas. Menanggapi itu, Linda Fitriana mengaku tidak takut.

"Saya tidak takut. Saya siap ikuti prosesnya ke mana pun," kata Linda saat dihubungi detikcom, Minggu (27/2/2022).

Linda menegaskan tidak memalsukan tanda tangan seperti yang dituduhkan oleh pengacara Simon. Dia mempersilakan anaknya itu melaporkan balik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak benar, maaf saya bukan seorang pemain untuk memalsukan tanda tangan. Silakan monggo laporkan saya. Bila nanti terbukti saya tidak pemalsuan, dia (Simon) tahu kan akibatnya nanti saya akan lapor kan dia balik," tambahnya.

Linda tak menyangka hubungan dengan anaknya bisa seperti ini. Padahal, kata Linda, dia sudah sekuat tenaga banting tulang menjadi pembantu agar anaknya bisa makan dan tumbuh besar seperti sekarang.

ADVERTISEMENT

"Dia bisa besar itu dan biayain dia, siapa? Saya ini jadi babu dia buat makan mereka. Seorang ibu perjuangkan buat anaknya sampai besar dibalas begini," tegas Linda

Sebelumnya pada Kamis (24/2), Simon divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus penjualan kulkas yang menjeratnya. Pengacara Simon, Muhammad Mualimin, menyebutkan kliennya akan melaporkan balik ibunya saat sudah menghirup udara bebas.

"Jadi ini akan ada semacam--yang mohon maaf kalau kita menyebutnya adalah--balas dendam. Baru mau melapor, dia (Simon) mau melapor langsung setelah bebas penjara nanti mau langsung melaporkan ibunya," ujar pengacara Simon, Muhammad Mualimin, saat dihubungi, Jumat (25/2).

Baca di halaman selanjutnya...

Simak juga Video: 120 Mangkok Per Hari, Pria di Depok Sudah Bagikan 18 Ribu Bubur gratis

[Gambas:Video 20detik]



Mualimin menjelaskan pelaporan ini masuk ranah pidana terkait pemalsuan tanda tangan Simon. Dia menyebutkan tanda tangan Simon dipalsukan untuk meminjam uang ke bank pada 2020.

Menurutnya, diduga yang memalsukan tanda tangan itu adalah Linda. Namun, kata Mualimin, Simon tidak pernah menikmati uang tersebut.

"Jadi Simon waktu itu tidak merasa tanda tangan, tiba-tiba rumahnya itu dijadikan jaminan untuk minjam uang di Bank BRI senilai Rp 500 juta. Tapi di situ ada dokumen mengatasnamakan dia dan ada tanda tangan dia. Ya berarti itu kan diduga palsu. Kami menduganya (ibunya) karena dia meminjam ke bank itu memang yang menikmati ibunya," ucap Mualimin.

Simon divonis 3 bulan penjara atas kasus itu. Saat ini dia masih menjalani sisa tahanan sekitar satu minggu lagi sebelum akhirnya bebas.

Mualimin menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup adil untuk kliennya. Pihaknya tidak mengajukan permohonan banding.

"Sesuai kesepakatan dengan Simon jika divonis di bawah 5 bulan kami akan terima. Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya memvonis 3 bulan," ujar Mualimin.

"Kami takutnya nanti kalau banding malah vonis dinaikkan akhirnya dia harus menjalani penjara lebih lama lagi," tutur Mualimin.

Halaman 2 dari 2
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads