Pengacara Kesal HRS Disalahkan Kubu 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Halusinasi!

Pengacara Kesal HRS Disalahkan Kubu 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Halusinasi!

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Feb 2022 07:53 WIB
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar
Aziz Yanuar (Zunita Putri/detikcom)

Sebelumnya, tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terkait perkara penembakan laskar FPI di kasus Km 50 di Tol Cikampek. Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum menyalahkan Habib Rizieq Shihab hingga laskar FPI menjadi penyebab kasus ini terjadi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2). Henry awalnya menyebut kasus Km 50 tidak akan terjadi bila Habib Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini. Kalau saja Saudara Moh Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol kesehatan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.

Henry juga menyebut penembakan tidak akan terjadi jika anggota laskar FPI tidak mencekik dan merebut senjata milik terdakwa. Dia meyakini, jika tidak ada pemicu, peristiwa Km 50 tidak akan terjadi.

ADVERTISEMENT

"Kalau saja anggota laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya.

Henry kemudian menyinggung asal muasal laskar FPI dalam pleidoi kliennya itu. Dia menyebut laskar FPI adalah pasukan khusus dari ormas bernama Front Pembela Islam (FPI).

"Sebagaimana kita ketahui bahwa FPI adalah sebuah ormas yang terafiliasi dengan organisasi teroris yang didirikan di Baghdad dan dikenal juga sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang sangat dikenal telah melancarkan serangan teroris yang brutal, kejam, dan mengerikan di berbagai negara," ujar Henry.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan telah dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan," ujar jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

Adapun hal yang memberatkan bagi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankannya adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads