Tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri atas tuntutan jaksa di kasus penembakan Laskar FPI. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim memvonis bebas kedua kliennya.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman," kata kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
"Serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa pada kedudukan hukum semula," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry juga meminta majelis hakim memutuskan perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa. Dengan begitu, kata Henry, terdakwa tidak dapat dipidana.
"Atau setidaknya menyatakan bahwa, oleh karena perbuatan Terdakwa merupakan pembelaan terpaksa, sehingga tidak dapat dipidana," ujar Henry.
Henry meyakini kliennya tidak bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Henry meminta majelis hakim untuk membebaskan dua kliennya itu.
"Bahwa dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, maka kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa Briptu Rifki Ramadhan dan Terdakwa Ipda M Yusmin bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsider," ujarnya.
Menurut Henry, hilangnya nyawa Laskar FPI memang dikarenakan perbuatan terdakwa. Tetapi, kata Henry, perbuatan itu dilakukan terdakwa karena pembelaan terpaksa yang jika dilakukan tidak dapat dipidana.
"Oleh karena perbuatan itu dilakukan terdakwa karena pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), maka Terdakwa tidak dapat dipidana," ujarnya.
"Kami juga mohon perhatian majelis hakim serta hadirin yang kami muliakan akan adagium hukum, yaitu 'lebih baik membebaskan 1.000 orang yang diduga bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah'," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Pertimbangan Jaksa Tuntut Penembak Eks Laskar FPI 6 Tahun Bui':