Guru besar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana, menyatakan Indonesia perlu mengingatkan Rusia dalam penggunaan kekerasan (use of force) di Ukraina wajib mematuhi hukum humaniter. Hukum humaniter merupakan aturan dalam hukum internasional bila konflik bersenjata terjadi.
"Salah satu hukum humaniter yang harus dipatuhi adalah perlindungan terhadap rakyat sipil yang tidak berstatus sebagai kombatan," kata Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Di samping itu, serangan senjata hanya ditujukan ke instalasi militer maupun institusi pemerintah. Tidak seharusnya permukiman ataupun apartemen serta rumah sakit (RS) menjadi sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila hukum humaniter tidak dipatuhi, para pelaku, termasuk pejabat tertinggi yang menginstruksikan serangan, dikategorikan sebagai pelaku kejahatan perang," beber Hikmahanto.
![]() |
"Kejahatan perang adalah salah satu kejahatan internasional atau pelanggaran HAM berat," tambahnya.
Dia mengatakan seruan Indonesia terhadap Rusia ini bukan termasuk penyimpangan terhadap kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
"Namun sebagai menjadi kewajiban moral anggota masyarakat internasional yang memiliki andil dalam ketertiban dunia," tegas Hikmahanto.
Dia menilai Presiden Jokowi telah tepat menyatakan sikap Indonesia terkait situasi di Ukraina dengan mengatakan "penanganan krisis Ukraina harus dilakukan secara cermat agar bencana besar bagi umat manusia bisa dihindarkan".
Menurutnya, sikap tersebut sebagai konsistensi dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Dia mengatakan, bila Jokowi menyebut Rusia melakukan 'invasi', terlihat keberpihakan Indonesia terhadap Ukraina yang didukung oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat serta Australia.
Jokowi juga menghindarkan diri membuat pernyataan yang membenarkan sikap Presiden Rusia Vladimir Putin untuk mengakui dua republik baru yang merupakan pecahan dari Ukraina, yaitu Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk.
"Oleh karenanya, siapa pun yang kalah ataupun menang dalam kemungkinan perang di Ukraina tidak bisa menuduh Indonesia memiliki keberpihakan," ucap Hikmahanto.
Menurutnya, sikap tidak memihak ini bukan berarti Indonesia hendak mencari selamat, tetapi ini dilakukan agar Indonesia dapat secara aktif berupaya agar perang tidak bereskalasi menjadi besar. Indonesia dengan politik luar negeri bebas aktif, lanjutnya, tidak boleh sekadar menjadi penonton, tetapi harus mengambil berbagai inisiatif agar perdamaian tercipta.
"Inisiatif ini semakin penting dirasakan karena Indonesia saat ini sedang menjabat Presidensi G20," pungkas Hikmahanto.
(asp/jbr)