Ada Pelanggaran di Wadas, Komnas HAM Minta Gubernur-Kapolda-PUPR Evaluasi

Ada Pelanggaran di Wadas, Komnas HAM Minta Gubernur-Kapolda-PUPR Evaluasi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 19:39 WIB
Kantor Komnas HAM
Foto: Rolando/detikcom
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan penyelidikan kasus di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Komnas HAM menemukan adanya warga yang terluka saat diamankan polisi.

Dalam temuan Komnas HAM, pengukuran lahan untuk tambang andesit sebagai bahan Waduk Bener dilakukan pada 8 Februari 2022. Pengukuran itu dilakukan bagi tanah milik warga yang telah sepakat.

"Pengukuran dimaksud mendapatkan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu pengukuran pada 14-15 Juli 2021, mengalami hambatan dari pihak yang menolak penambangan quarry," demikian keterangan Komnas HAM seperti dilihat detikcom, Jumat (25/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat pengukuran dilakukan, warga penolak tambang sedang menggelar mujahadah di lingkungan Masjid Nurul Huda, Dusun Kranjan.

"Dengan mempertimbangkan eskalasi potensi kerawanan, pihak kepolisian berupaya memisahkan warga yang mendukung dan menolak penambangan quarry di Desa Wadas untuk mencegah terjadinya bentrokan dengan cara membuat pagar betis di depan Masjid Nurul Huda," katanya.

ADVERTISEMENT

Komnas HAM pun memperoleh keterangan saksi dan video yang diperoleh. Komnas HAM menemukan adanya tindak kekerasan pada beberapa orang yang ditangkap oleh polisi.

"Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut, dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit," katanya.

"Dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil/preman pada saat proses penangkapan," katanya.

Dilaporkan sebanyak 67 orang warga ditangkap polisi pada 8 Februari 2022. Mereka kemudian dibebaskan pada 9 Februari 2022.

"Komnas HAM RI menemukan beberapa warga mengalami ketakutan pascaperistiwa tanggal 8 Februari 2022 tersebut hingga sampai Sabtu dan Minggu (4-5 hari) setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. Selain itu, ditemukan potential traumatic, khususnya bagi perempuan dan anak," katanya.

Komnas HAM RI mendapatkan fakta terdapat penyitaan sejumlah barang milik warga, di antaranya sepeda motor dan handphone. Pada 21 Februari 2022, barang milik warga seperti dua unit sepeda motor telah dikembalikan. Sementara empat HP masih proses pencarian dan pengembalian.

"Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan/atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, polisi yang diturunkan kurang-lebih 250 personel yang terdiri atas 200 personel berseragam dan 50 lainnya berpakaian preman. "Sementara berdasarkan keterangan dari pendamping, jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel," katanya.

Simak di halaman selanjutnya: Ada Pelanggaran Hak Warga Wadas

Saksikan juga 'Poster 'Wadas Melawan' Dibawa-bawa Saat Pria Lempar Molotov ke Pos Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Ada Pelanggaran Hak Warga Wadas

Komnas HAM menarik beberapa kesimpulan dari temuan-temuan yang didapatkan. Beberapa hal yang diungkapkan seperti adanya pengabaian hak FPIC (free, prior and informed consent), yaitu masyarakat memiliki hak memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencarian, dan lingkungan mereka.

"Minimnya sosialisasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak, dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antarwarga maupun warga dengan pemerintah," katanya.

Selain itu, Komnas HAM menilai terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) oleh Polda Jawa Tengah.

"Yang ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," katanya.

Komnas HAM menilai ada pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara untuk mempertahankan lingkungan dan kehidupan. Sikap menolak tambang oleh warga Wadas harus dihargai dan tidak disikapi berlebih oleh kepolisian.

"Adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," katanya.

Simak di halaman selanjutnya: Rekomendasi Komnas HAM

Rekomendasi Komnas HAM

Di kasus Wadas, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Komnas HAM berharap kejadian di Wadas tidak terulang.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diminta melakukan evaluasi serius dan menyeluruh terkait permasalahan Wadas. "Memastikan adanya perlindungan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener dan menghindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan dalam penyelesaian masalah di Wadas," kata Komnas HAM.

Ganjar juga harus mengupayakan pemulihan atau trauma healing terhadap korban kekerasan, korban trauma kekerasan, dan korban perundungan.

"Menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan masa depan anak-anak warga Wadas jika nantinya ada solusi yang diterima oleh semua pihak," katanya.

Ganjar pun diminta membuka ruang dialog terhadap masyarakat Wadas. Khususnya menjawab soal masalah sosial dan lingkungan di Desa Wadas.

"Memastikan partisipasi atau keterlibatan warga Desa Wadas (baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, salah satunya prinsip FPIC (free, prior and informed consent) dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian dampak pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas," katanya.

Kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, Komnas HAM pun meminta ada evaluasi penanganan di Desa Wadas.

"Melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan sanksi kepada semua petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP," katanya.

"Melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang diambil termasuk melakukan pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali dan menghindari penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force)," ucapnya.

Kemudian, kepada Kementerian PUPR, Komnas HAM meminta agar setiap langkah yang diambil, harus memperhitungkan dinamika dan realitas sosial masyarakat. "Dan memastikan bahwa prinsip hak asasi manusia menjadi dasar pengambilan keputusan," katanya.

Kementerian PUPR pun diminta berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk evaluasi. Mereka harus melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

"Memastikan partisipasi atau keterlibatan warga (baik secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, salah satunya prinsip FPIC (free, prior and informed consent) dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian dampak Pembangunan Bendungan Bener, termasuk di Desa Wadas," katanya.

Halaman 2 dari 3
(aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads