Ada Pelanggaran di Wadas, Komnas HAM Minta Gubernur-Kapolda-PUPR Evaluasi

ADVERTISEMENT

Ada Pelanggaran di Wadas, Komnas HAM Minta Gubernur-Kapolda-PUPR Evaluasi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 19:39 WIB
Kantor Komnas HAM
Foto: Rolando/detikcom
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan penyelidikan kasus di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Komnas HAM menemukan adanya warga yang terluka saat diamankan polisi.

Dalam temuan Komnas HAM, pengukuran lahan untuk tambang andesit sebagai bahan Waduk Bener dilakukan pada 8 Februari 2022. Pengukuran itu dilakukan bagi tanah milik warga yang telah sepakat.

"Pengukuran dimaksud mendapatkan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu pengukuran pada 14-15 Juli 2021, mengalami hambatan dari pihak yang menolak penambangan quarry," demikian keterangan Komnas HAM seperti dilihat detikcom, Jumat (25/2/2022).

Namun, saat pengukuran dilakukan, warga penolak tambang sedang menggelar mujahadah di lingkungan Masjid Nurul Huda, Dusun Kranjan.

"Dengan mempertimbangkan eskalasi potensi kerawanan, pihak kepolisian berupaya memisahkan warga yang mendukung dan menolak penambangan quarry di Desa Wadas untuk mencegah terjadinya bentrokan dengan cara membuat pagar betis di depan Masjid Nurul Huda," katanya.

Komnas HAM pun memperoleh keterangan saksi dan video yang diperoleh. Komnas HAM menemukan adanya tindak kekerasan pada beberapa orang yang ditangkap oleh polisi.

"Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut, dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit," katanya.

"Dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil/preman pada saat proses penangkapan," katanya.

Dilaporkan sebanyak 67 orang warga ditangkap polisi pada 8 Februari 2022. Mereka kemudian dibebaskan pada 9 Februari 2022.

"Komnas HAM RI menemukan beberapa warga mengalami ketakutan pascaperistiwa tanggal 8 Februari 2022 tersebut hingga sampai Sabtu dan Minggu (4-5 hari) setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. Selain itu, ditemukan potential traumatic, khususnya bagi perempuan dan anak," katanya.

Komnas HAM RI mendapatkan fakta terdapat penyitaan sejumlah barang milik warga, di antaranya sepeda motor dan handphone. Pada 21 Februari 2022, barang milik warga seperti dua unit sepeda motor telah dikembalikan. Sementara empat HP masih proses pencarian dan pengembalian.

"Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan/atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, polisi yang diturunkan kurang-lebih 250 personel yang terdiri atas 200 personel berseragam dan 50 lainnya berpakaian preman. "Sementara berdasarkan keterangan dari pendamping, jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel," katanya.

Simak di halaman selanjutnya: Ada Pelanggaran Hak Warga Wadas

Saksikan juga 'Poster 'Wadas Melawan' Dibawa-bawa Saat Pria Lempar Molotov ke Pos Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT