Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menuding tuntutan 6 tahun penjara terhadap dua polisi penembak enam laskar FPI merupakan dagelan sesat. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons tudingan itu.
"Tuntutan jaksa sudah berdasarkan fakta hukum di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Leonard enggan berkomentar banyak terkait ini. Dia menyebut jaksa menunggu putusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu putusan pengadilan," ucap Leonard.
Sebelumnya, TP3 menyampaikan sikap soal tuntutan 6 tahun penjara terhadap dua polisi penembak enam laskar FPI. TP3 menilai tuntutan itu dagelan sesat.
"Kita sih tidak pernah percaya sama itu sejak awal, jadi mereka mau kasih itu hukumannya 3 tahun, 6 tahun, 10 tahun, 20 tahun, ya itu kan cuma dagelan. Jadi sedikit pun kita tidak percaya, pengadilan sesat itu, ya itu dagelan sesat, dagelan dan pengadilan sesat," kata anggota TP3 Marwan Batubara saat dihubungi, Selasa (22/2).
Marwan menyebut jaksa menjalankan persidangan ini atas dasar penyelidikan Komnas HAM. Padahal, kata Marwan, penyelidikan itu hanya bersifat pemantauan.
"Masalahnya kan memang itu bukan berdiri sendiri ya, jaksa mungkin menjalankan tugas dari hasil penyelidikan Komnas HAM, padahal penyelidikan itu sendiri tidak pernah dilakukan, itu hanya sifatnya pemantauan," ucap Marwan.
Atas dasar itulah, Marwan menyebut pengadilan kasus tewasnya 6 laskar FPI ini sesat. Sebab, kata Marwan, dalam perjalanan kasus ini tidak pernah dilakukan penyelidikan tapi sudah sampai penuntutan di pengadilan.
"Jadi penyelidikan sendiri belum pernah dilakukan bagaimana kita mau bicara penyidikan, apalagi penuntutan apalagi pengadilan. Jadi dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus, kasus pembunuhan ini," ujarnya.
"Mestinya dilakukan dulu penyelidikan itu siapa, itu oleh Komnas HAM. Ya kan nanti ada tingkat berikutnya itu ada penyidikan, itu menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, gimana kita mau percaya hasilnya," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui, TP3: Dagelan Sesat!':