Kejagung Respons TP3 soal Tuntutan Polisi Penembak Laskar FPI Dagelan Sesat

Kejagung Respons TP3 soal Tuntutan Polisi Penembak Laskar FPI Dagelan Sesat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 19:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Nahda-detikcom)
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Nahda-detikcom)
Jakarta -

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menuding tuntutan 6 tahun penjara terhadap dua polisi penembak enam laskar FPI merupakan dagelan sesat. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons tudingan itu.

"Tuntutan jaksa sudah berdasarkan fakta hukum di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Leonard enggan berkomentar banyak terkait ini. Dia menyebut jaksa menunggu putusan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu putusan pengadilan," ucap Leonard.

Sebelumnya, TP3 menyampaikan sikap soal tuntutan 6 tahun penjara terhadap dua polisi penembak enam laskar FPI. TP3 menilai tuntutan itu dagelan sesat.

ADVERTISEMENT

"Kita sih tidak pernah percaya sama itu sejak awal, jadi mereka mau kasih itu hukumannya 3 tahun, 6 tahun, 10 tahun, 20 tahun, ya itu kan cuma dagelan. Jadi sedikit pun kita tidak percaya, pengadilan sesat itu, ya itu dagelan sesat, dagelan dan pengadilan sesat," kata anggota TP3 Marwan Batubara saat dihubungi, Selasa (22/2).

Marwan menyebut jaksa menjalankan persidangan ini atas dasar penyelidikan Komnas HAM. Padahal, kata Marwan, penyelidikan itu hanya bersifat pemantauan.

"Masalahnya kan memang itu bukan berdiri sendiri ya, jaksa mungkin menjalankan tugas dari hasil penyelidikan Komnas HAM, padahal penyelidikan itu sendiri tidak pernah dilakukan, itu hanya sifatnya pemantauan," ucap Marwan.

Atas dasar itulah, Marwan menyebut pengadilan kasus tewasnya 6 laskar FPI ini sesat. Sebab, kata Marwan, dalam perjalanan kasus ini tidak pernah dilakukan penyelidikan tapi sudah sampai penuntutan di pengadilan.

"Jadi penyelidikan sendiri belum pernah dilakukan bagaimana kita mau bicara penyidikan, apalagi penuntutan apalagi pengadilan. Jadi dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus, kasus pembunuhan ini," ujarnya.

"Mestinya dilakukan dulu penyelidikan itu siapa, itu oleh Komnas HAM. Ya kan nanti ada tingkat berikutnya itu ada penyidikan, itu menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, gimana kita mau percaya hasilnya," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui, TP3: Dagelan Sesat!':

[Gambas:Video 20detik]



Tuntutan 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

"Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," imbuhnya.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads