Exit Tes PCR Agar Status di PeduliLindungi Berubah, Ini Mekanismenya

Exit Tes PCR Agar Status di PeduliLindungi Berubah, Ini Mekanismenya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 17:37 WIB
Exit tes PCR cukup dilakukan satu kali sebagai penentu sembuh dari COVID-19. Bagaimana ketentuan yang diatur Kemenkes?
Ilustrasi Exit Tes PCR (Foto: Getty Images/iStockphoto/scaliger)
Jakarta -

Exit tes PCR cukup dilakukan satu kali sebagai penentu sembuh dari COVID-19. Apabila hasilnya negatif, maka status warna dalam aplikasi PeduliLindungi otomatis berubah dari hitam menjadi hijau.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai exit tes PCR, simak rangkuman informasinya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Exit Tes PCR Cukup Sekali

Kementerian Kesehatan melakukan penyederhanaan aturan mengenai exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali menjadi 1 kali. Melansir situs Sehat Negeriku Kemenkes, penyederhanaan tersebut dimulai pada Selasa (22/2) pukul 23.59 WIB.

"Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit tes PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2).

ADVERTISEMENT

Adapun aturan sebelumnya exit tes PCR harus dilakukan dua kali, yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif. Kemudian harus dilanjutkan dengan tes PCR kedua kali yaitu di hari berikutnya. Namun, saat ini exit tes PCR cukup dilakukan satu kali pada H+5.

Jika hasil exit tes PCR negatif, maka secara otomatis status warna di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

Setiaji juga menambahkan, pasien positif COVID-19 yang tidak melakukan exit tes PCR pada H+5 sampai dengan H+10, nantinya status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau. Perubahan warna itu pada H+10.

Informasi mengenai exit tes PCR sudah diulas. Berikut adalah informasi lainnya mengenai isolasi mandiri COVID-19.


Lama Waktu Isolasi Mandiri COVID-19

Pasien COVID-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Kemenkes pun sudah menyusun aturannya.

Masa isolasi mandiri pasien Omicron diatur dalam SE Menkes RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. Berikut ketentuannya:

  1. Pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari. Masa isolasi tersebut dihitung sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
  2. Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasa. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

Exit tes PCR kini cukup dilakukan satu kali. Nantinya, status warna di PeduliLindungi akan berubah secara otomatis. Kenali arti status warna PeduliLindungi di halaman berikutnya.

Arti Warna di PeduliLindungi

Pasien yang positif COVID-19 akan berstatus warna Hitam di PeduliLindungi. Warna tersebut akan berubah menjadi Hijau setelah sembuh dari COVID-19 dan dibuktikan dengan exit tes PCR.

Ada 4 status warna dalam PeduliLindungi, setiap warna memiliki arti berbeda-beda yang menunjukkan kondisi kesehatan seseorang. Adapun makna keempat warna tersebut di antaranya:

  1. Warna Hijau
    Warna hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria berikut:
    -Sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
    -Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
    -Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
    -Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas)
  2. Warna Kuning/Oranye
    Warna kuning enandakan seseorang juga dapat bepergian ke tempat umum. Hanya saja, status berwarna kuning menandakan bahwa:
    -Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)
    -Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
    -Belum vaksinasi, tetapi sudah sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas)
  3. Warna Merah
    Jika PeduliLindungi mu berwarna merah, kamu tidak diizinkan masuk atau bepergian ke tempat umum. Sebab, orang yang berstatus merah berarti belum divaksinasi COVID-19 dan diminta untuk segera mendaftar vaksin.
    Lantas, bagaimana jika kondisinya sudah divaksin namun status di PeduliLindungi masih berwarna merah? Pastikan data identitas di profil PeduliLindungi kamu sudah sesuai dengan sertifikat vaksin yang ada.
  4. Warna Hitam
    Status warna hitam artinya seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
    -Positif COVID-19 kurang dari 10 hari
    -Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari
    -Baru tiba dari luar negeri
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads