Anak Kecil Masuk Mall Saat PPKM Level 3 Diperbolehkan, Ini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Anak Kecil Masuk Mall Saat PPKM Level 3 Diperbolehkan, Ini Ketentuannya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 16:54 WIB
Anak kecil masuk mall PPKM level 3 apakah diperbolehkan? Hal ini menjadi pertanyaan lantaran pemerintah menerapkan status PPKM level 3 di beberapa wilayah.
Anak Kecil Masuk Mall PPKM Level 3 Diperbolehkan, Ini Ketentuannya (Foto: Getty Images/andresr)
Jakarta -

Anak kecil masuk mall PPKM level 3 apakah diperbolehkan? Hal ini menjadi pertanyaan lantaran pemerintah menerapkan status PPKM level 3 di beberapa wilayah.

Dalam aturan PPKM level 3, ada sejumlah kebijakan yang disesuaikan. Salah satunya adalah anak kecil masuk mall.

Untuk mengetahui jawaban apakah anak kecil masuk mall PPKM level 3 diperbolehkan, mari simak ulasan yang telah detikcom rangkum berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Anak Kecil Masuk Mall PPKM Level 3: Begini Jawaban-Aturannya

Anak kecil masuk mall PPKM level 3 apakah diperbolehkan? Merujuk Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke area mall. Hanya saja, mereka harus didampingi orang tua.

Kedua orang tua pun harus sudah mendapat vaksin COVID-19. Saat di dalam mall, mereka wajib mengawasi anaknya guna meminimalisir penyebaran virus COVID-19 khususnya varian Omicron.

Lantas, bagaimana dengan anak usia 6-12 tahun? Terkait hal ini, pemerintah sepakat agar mereka sudah divaksin terlebih dahulu. Jika sudah mendapat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, anak 6-12 tahun boleh mengunjungi mall dengan melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sejalan dengan aturan anak kecil masuk mall PPKM level 3, khusus tempat bermain ataupun hiburan di pusat perbelanjaan/mall boleh beroperasi. Namun, kapasitasnya dibatasi maksimal 50% dan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap.

Anak Kecil Masuk Mall PPKM Level 3: Simak Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali

Pertanyaan apakah anak kecil masuk mall PPKM level 3 sudah terjawab, yakni boleh asal didampingi orang tua. Selanjutnya, simak pula daftar daerah Jawa-Bali yang saat ini berstatus PPKM level 3. Mana saja?

Jawa Barat

  1. Kota Sukabumi
  2. Kota Bogor
  3. Kota Bekasi
  4. Kota Bandung
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Purwakarta
  7. Kabupaten Pangandaran
  8. Kabupaten Majalengka
  9. Kota Tasikmalaya
  10. Kota Depok
  11. Kota Cimahi
  12. Kota Banjar
  13. Kabupaten Karawang
  14. Kabupaten Indramayu
  15. Kabupaten Cirebon
  16. Kabupaten Bogor
  17. Kabupaten Bekasi
  18. Kabupaten Bandung Barat
  19. Kabupaten Bandung
  20. Kabupaten Sumedang
  21. Kabupaten Subang

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Wonogiri
  3. Kabupaten Temanggung
  4. Kabupaten Tegal
  5. Kabupaten Sukoharjo
  6. Kabupaten Sragen
  7. Kabupaten Purworejo
  8. Kabupaten Purbalingga
  9. Kabupaten Pemalang
  10. Kabupaten Pati
  11. Kabupaten Magelang
  12. Kabupaten Kudus
  13. Kota Surakarta
  14. Kota Semarang
  15. Kota Salatiga
  16. Kota Pekalongan
  17. Kabupaten Klaten
  18. Kabupaten Kendal
  19. Kabupaten Kebumen
  20. Kabupaten Karanganyar
  21. Kabupaten Banyumas
  22. Kabupaten Banjarnegara
  23. Kabupaten Semarang
  24. Kabupaten Pekalongan
  25. Kabupaten Jepara
  26. Kabupaten Boyolali
  27. Kabupaten Batang
  28. Kabupaten Demak

Aturan anak kecil masuk mall PPKM level 3 sudah terjawab. Simak pula daftar daerah PPKM Level 3 lainnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT