Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron Berapa Hari? Ini Aturannya

Masa Isolasi Mandiri Pasien Omicron Berapa Hari? Ini Aturannya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 17:30 WIB
Masa isolasi mandiri Omicron sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Bagaimana ketentuan terbarunya?
Masa Isolasi Mandiri Omicron Berapa Hari? Ini Aturan dari Kemenkes (Foto: Getty Images/iStockphoto/LucaLorenzelli)
Jakarta -

Masa isolasi mandiri Omicron sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Ada beberapa kriteria pasien Omicron yang dinyatakan selesai menjalankan isoman (isolasi mandiri).

Varian Omicron disebut-sebut hanya memicu gejala yang lebih ringan dibandingkan varian Covid lainnya. Pasien positif Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun ada sejumlah aturan mengenai isolasi mandiri di rumah ini.

Lantas, masa isolasi mandiri Omicron berapa hari? Berikut adalah rangkuman informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa Isolasi Mandiri Omicron: Pahami Dulu Syarat untuk Lakukan Isolasi Mandiri

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pasien positif Covid tanpa gejala hendak melakukan isolasi mandiri. Berikut adalah syarat-syaratnya seperti dilansir di SE Menkes Nomor HK/02.0/MENKES/18/2022:

ADVERTISEMENT

Syarat klinis:

  1. Berusia maksimal 45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah:

  1. Memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  2. Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya
  3. Memiliki pulse oksimeter.

Namun, jika syarat di atas tidak terpenuhi, pasien terkonfirmasi Omicron harus:

  • Melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah/swasta dengan koordinasi Puskesmas/Dinkes
  • Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat


Masa Isolasi Mandiri Omicron: untuk Pasien Tanpa Gejala atau Gejala Ringan

Masa isolasi mandiri pasien Omicron diatur dalam SE Menkes RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. Berikut ketentuannya:

Masa isolasi mandiri Omicron pasien tanpa gejala:

  • Untuk pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari
  • Masa isolasi tersebut dihitung sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

Masa isolasi mandiri Omicron pasien gejala ringan:

  • Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasa
  • Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

Setelah mengetahui masa isolasi mandiri Omicron, ketahui pula cara mendapatkan obat gratis selama isoman. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.

Layanan Telekonsultasi dan Obat Gratis untuk Pasien Isoman

Masa isolasi mandiri Omicron saat ini sudah diketahui. Pasien positif Omicron yang menjalani isolasi mandiri bisa mendapatkan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat gratis.

Melansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, disebutkan ada beberapa cara untuk mendapatkan obat isoman Omicron. Beberapa di antaranya:

  • Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang terafilasi dengan dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
  • Jika hasilnya positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR).
  • Selanjutnya pasien akan menerima pesan Whatsapp konfirmasi dari Kemenkes. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.Setelah mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter dari salah satu 17 layanan telemedicine.
  • Caranya, tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
  • Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
  • Terakhir, resep akan diproses dan dikirim oleh layanan Kimia Farma atau SiCepat Ekspres.
Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads