Jaksa Setop Kasus Suami Tusuk Istri karena Mabuk di Sulut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 11:18 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus suami menusuk istrinya di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara (Sulut). Kasus ini bermula ketika si suami yang suka mabuk kesal karena dianiaya istrinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, penuntutan terhadap tersangka bernama Dikna Nalang alias Dikna dihentikan.

"Kamis, 24 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Dikna Nalang alias Dikna dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulanang Biaro yang disangka melanggar primair, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan," kata Leonard dalam keterangan pers tertulis, Jumat (25/2/2022).

Leonard menerangkan, kasus ini bermula ketika tersangka Dikna menganiaya korban Risal Watimena. Penganiayaan itu terjadi di ruang tamu di rumah mereka.

"Bahwa tersangka Dikna Nalang alias Dikna pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 17.30 WITA, bertempat di dalam ruangan tamu rumah tersangka dengan korban di Kampung Haasi Kec. Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Risal Watimena yang merupakan pasangan hidupnya selama 17 tahun lebih," ucapnya.

Tersangka Dikna menusuk istrinya sebanyak satu kali dan mengakibatkan luka di bagian perut. Hal itu dilakukan tersangka lantaran merasa kesal sering dianiaya istrinya karena mabuk-mabukan.

"Dengan cara menusuk saksi korban Risal Watimena sebanyak satu kali, hal ini dilakukan oleh tersangka karena saksi korban Risal Watimena sudah sering menganiaya tersangka karena mabuk. Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, saksi korban mengalami luka di bagian perut korban," ujarnya.

Jaksa kemudian menghentikan kasus ini. Ada pun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.

"Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 17 Februari 2022 tanpa syarat antara tersangka dengan saksi korban karena merupakan pasangan suami istri selama 17 tahun lebih, dengan disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat," lanjut Leonard.

"Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban telah menerima permohonan maaf tersangka," imbuhnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulanang Biaro akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.




(whn/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork