M Kace akan menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama. Sidang tuntutan dijadwalkan akan digelar besok.
"Untuk tahapan sidang kali ini adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum dilaksanakan Kamis pukul 09.00 WIB," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam dilansir detikJabar, Rabu (23/2/2022).
Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan pihaknya berharap sidang dapat berjalan dengan lancar. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Sidang diharapkan berjalan lancar dan aman. Menetapkan protokol kesehatan dan ada penjagaan dari kepolisian," katanya.
Indra menuturkan proses sidang M Kace memerlukan waktu cukup panjang. Sidang agenda mendengarkan saksi-saksi sebelumnya berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Terdakwa M Kace diketahui sempat dua kali masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan. Hal ini juga dinilai membuat proses sidang menjadi lebih lama.
Sebelumnya, Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, untuk sidang tuntutan ini, JPU akan menuntut secara adil. Sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
"Untuk masalah berapa lama tuntutannya, insyaallah kami akan tuntut seadil-adilnya. Jadi nanti di persidangan saja," ungkapnya.
Diketahui M Kace menjalani proses hukum setelah ditangkap aparat Bareskrim Polri di Bali. Ucapannya dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama.
Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi. Muhammad Kace ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.
(dwia/idh)