M Kace Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penistaan Agama Besok

M Kace Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penistaan Agama Besok

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 17:18 WIB
Kasus Muhammad Kace yang Bikin Dia Ditahan di Rutan Bareskrim
M Kace (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

M Kace akan menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama. Sidang tuntutan dijadwalkan akan digelar besok.

"Untuk tahapan sidang kali ini adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum dilaksanakan Kamis pukul 09.00 WIB," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam dilansir detikJabar, Rabu (23/2/2022).

Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan pihaknya berharap sidang dapat berjalan dengan lancar. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Sidang diharapkan berjalan lancar dan aman. Menetapkan protokol kesehatan dan ada penjagaan dari kepolisian," katanya.

ADVERTISEMENT

Indra menuturkan proses sidang M Kace memerlukan waktu cukup panjang. Sidang agenda mendengarkan saksi-saksi sebelumnya berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Terdakwa M Kace diketahui sempat dua kali masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan. Hal ini juga dinilai membuat proses sidang menjadi lebih lama.

Sebelumnya, Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan, untuk sidang tuntutan ini, JPU akan menuntut secara adil. Sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

"Untuk masalah berapa lama tuntutannya, insyaallah kami akan tuntut seadil-adilnya. Jadi nanti di persidangan saja," ungkapnya.

Diketahui M Kace menjalani proses hukum setelah ditangkap aparat Bareskrim Polri di Bali. Ucapannya dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama.

Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi. Muhammad Kace ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads