Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara pengeras masjid dengan suara gonggongan anjing, menuai kontroversi. Mantan Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bahkan datang ke kantor polisi untuk melaporkan Menag Yaqut.
Menag Yaqut saat itu memberi contoh suara-suara yang dapat mengganggu masyarakat lain, seperti gonggongan anjing. Menurut Roy Suryo, pernyataan Menag Yaqut ini patut diduga mengandung unsur penistaan agama.
Namun, laporan Roy Suryo ditolak polisi. Sebab, tempat kejadian perkara (TKP) pada saat Menag berbicara itu di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo Kecewa Laporan Ditolak Polisi
Roy Suryo pulang tanpa membawa tanda bukti laporan polisi. Roy Suryo mengaku merasa kecewa laporannya ditolak pihak kepolisian.
"Terus terang saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Roy Suryo Disarankan Lapor Polda Riau Atau Bareskrim
Kemudian Roy Suryo mengungkapkan polisi menolak laporannya itu karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Roy Suryo disarankan melapor ke Polda Riau.
"Setelah berkonsultasi cukup lama, dengan alasan locus delicti (TKP) bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locus-nya, yaitu di Pekanbaru," terangnya.
Polisi juga menyarankan Roy Suryo membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Roy Suryo masih mempertimbangkan opsi ini.
"Saran yang kedua, Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri. Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim," ujarnya.
Tonton video 'Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut':
Simak di halaman selanjutnya: Roy Suryo menilai ucapan Menag mengandung unsur penisataan agama.
(mea/mea)