Polri Akan Gelar Perkara Kasus Nurhayati Tersangka Usai Lapor Korupsi Besok

Polri Akan Gelar Perkara Kasus Nurhayati Tersangka Usai Lapor Korupsi Besok

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 23:26 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Penetapan status tersangka terhadap seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, bernama Nurhayati setelah melaporkan dugaan korupsi APBDes mengundang polemik. Oleh sebab itu, Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut besok.

"Terkait dengan kasus Nurhayati, besok akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan mengatakan pihaknya akan mengadakan konferensi pers setelah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Birowasidik pukul 09.00 WIB. Setelah pelaksanaan gelar, akan kami sampaikan presscon," ucap Ramadhan.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikjabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

"Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2).

(rak/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads