Polemik Aturan Siswa Pekanbaru Boleh Ikut PTM Harus Vaksin Dulu

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 22:35 WIB
Ilustrasi vaksin (Foto: Getty Images/iStockphoto/baona)
Jakarta -

Aturan terkait siswa di Pekanbaru yang belum divaksinasi dilarang ikut pembelajaran tatap muka (PTM) dan hanya boleh belajar secara daring memantik polemik. Aturan itu didesak untuk dicabut.

Aturan yang dimaksud adalah surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 yang ditujukan kepada kepala TK hingga SMP di Pekanbaru. Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas pada Rabu (16/2).

Pada poin pertama dalam SE itu dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar-mengajar di sekolah, diharapkan kepala sekolah mengimbau orang tua atau wali murid agar peserta didik divaksinasi. Vaksin yang dimaksud merupakan vaksin dosis pertama atau kedua.

Pada poin kedua, kegiatan belajar-mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

Ismardi saat dimintai konfirmasi membenarkan soal edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu dibuat untuk melindungi para peserta didik dari penularan COVID-19.

"Seperti dalam SE, jadi anak yang tidak vaksin belajar daring dan yang sudah vaksin boleh PTM. Kita terapkan kedua kebijakan itu agar aman, ya. Kalau tidak mau vaksin, ya silakan daring," terang Ismardi, Senin (21/2/2022).

Disdik Tegaskan Tak Cabut Hak Belajar Siswa

Ismardi menegaskan, dalam surat edaran itu, pihaknya tidak mencabut hak belajar anak. Sebab, ada dua alternatif bagi siswa dan orang tua yang tidak mau divaksinasi.

"Intinya, kita tidak ada menghilangkan hak anak. Memang efektivitas luring itu lebih baik. Silakan saja, kalau mau PTM, vaksin. Konsep saya menyelamatkan anak-anak," katanya.

Lebih lanjut Ismardi menyebut adanya 57 peserta didik yang terkonfirmasi positif COVID-19 juga menjadi dasar kebijakan itu dibuat. Ismardi mengaku tak masalah jika banyak kritik dan komentar miring yang datang kepadanya atas kebijakan tersebut.

"Ada 57 orang terpapar. Ya alasan itu kami terapkan. Sudah jelas kok dalam SE, kalau tidak vaksin tidak boleh belajar, baru salah kita. Ini kan boleh, cuma daring. Hak anak tetap ada," imbuh Ismardi.

Selengkapnya di halaman berikut




(knv/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork