Kapolda Banten Brigjen Hengki menjadi pemimpin upacara di SMAN 2 Kota Serang. Dia mengingatkan agar pelajar di bawah umur 18 tahun tidak boleh ikut demonstrasi.
Upacara digelar pada Senin (8/9/2025). Hadir dalam kegiatan itu Dirbinmas Polda Banten Kombes Imam Tarmudi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, serta siswa dan siswi SMAN 2 Kota Serang.
"Adik-adik adalah pilar masa depan Indonesia, harapan bangsa di tengah arus globalisasi. Namun, perlu disadari bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah ringan, mulai dari pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, perubahan iklim, persaingan ekonomi, hingga ancaman penyebaran ideologi radikal serta maraknya peredaran narkotika," kata Hengki dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki menyebut para siswa harus bijak dalam bermain media sosial. Dia meminta para siswa pintar memilih informasi dan tidak mudah terjebak berita bohong.
"Bijak bermedia sosial, jejak digital sulit dihapus. Penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian bisa dipidana (UU ITE). Pikir dulu sebelum posting," ucapnya.
![]() |
Selain itu, dia berharap pelajar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja dan tindak pidana. Hengki juga menegaskan pelajar tidak boleh ikut demonstrasi.
"Penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa adalah hak setiap warga, tapi pelajar di bawah 18 tahun dilarang ikut demo. Waspadai provokasi yang berujung pidana, Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Bagi Hengki, masa muda merupakan fase penuh energi yang sebaiknya digunakan untuk hal-hal positif.
"Ingatlah, setiap tindakan memiliki konsekuensi. Karena itu, manfaatkan masa muda untuk mengembangkan diri demi mewujudkan cita-cita dan masa depan yang gemilang," imbuhnya.
Simak juga Video: Pramono Tegaskan Tak Cabut KJP-KJMU Pelajar-Mahasiswa yang Demo