Mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat Muhamad Faisal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018. Kedua terdakwa dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakbar.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jakbar, Kamis (24/2/2022). Selain dituntut hukuman penjara 6,5 tahun, jaksa menuntut kedua terdakwa pidana denda Rp 200 juta.
"Selain itu, jaksa penuntut umum menghukum Terdakwa Widodo untuk membayar uang pengganti Rp 1.646.817.202, sedangkan Muhamad Faisal sebesar Rp 712.647.247," kata JPU melalui Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, dalam keterangannya.
Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tempo satu bulan, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.
Para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi terdakwa dan penasihat hukumnya waktu selama satu minggu untuk menyampaikan pembelaannya. Seperti diketahui, dalam kasus ini, kerugian negara hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencapai Rp 2,3 miliar.
Kejari Jakbar sebelumnya menetapkan Widodo dan Muhamad Faisal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar ini.
"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat Saudara W selaku mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB I Saudara MF mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik seksi Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose terkait kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Widodo ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai kepala sekolah sebagaimana Permendikbud No 6 Tahun 2018. Sedangkan Muhamad Faisal selaku staf Sudin Pendidikan Wilayah I, yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.
(yld/dhn)