Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan laporan Adam Deni terhadap dirinya telah dihentikan pihak kepolisian. Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari kepolisian.
"Saudara Adam Deni melaporkan saya atas satu fitnah Pasal 27 kepada saya. Saya mendapatkan informasi, laporannya dihentikan, karena dari pernyataan saya tidak ada peristiwa pidana, ini punya implikasi hukum," kata Sugeng di PN Jakpus, Kamis (24/2/2022).
Sugeng pun bicara peluang melaporkan balik Adam Deni. Namun dia belum mengatakan kapan laporan itu bakal dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbuka untuk saya melaporkan Saudara Adam Deni Pasal 317 tentang persangkaan palsu. Selain kami mempersiapkan laporan soal memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ucapnya.
Seperti diketahui, Adam Deni sebelumnya melaporkan Sugeng setelah dituding meminta Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan. Adam Deni bersama kuasa hukumnya melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang-lebih sebagai kuasa hukum Saudara J," kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Pihak Adam Deni mengatakan telah menyerahkan beberapa alat bukti dalam laporan tersebut. Bukti itu di antaranya berupa tangkapan layar dan rekaman layar.
Laporan Adam Deni itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Desember.
Simak Video 'Alasan Hakim Vonis Jerinx Satu Tahun Penjara':