Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera meralat ucapan yang mengumpamakan pengeras suara di masjid atau musala dengan suara gonggongan anjing. PAN menilai ucapan Menag Yaqut menimbulkan tafsir liar.
"Sebaiknya Menag segera meralat ucapannya itu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tafsir-tafsir di masyarakat tidak semakin liar," kata Yandri kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Ketua Komisi VIII DPR RI ini menegaskan Menag Yaqut seharusnya tidak mengambil perumpamaan pengeras suara di masjid atau musala dengan suara gonggongan anjing karena kurang elok dan tidak pas.
"Komunikasi atau sosialisasi kebijakan seharusnya menggunakan perumpamaan yang tepat. Jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan tafsir-tafsir liar dan kegaduhan," ungkapnya.
Menag Yaqut sebelumnya menjelaskan tidak melarang penggunaan pengeras suara masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.
"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).
Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Menag Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rfs/gbr)