Vaksin Booster Lansia Bisa 3 Bulan Pasca Dosis 2, Ini Ketentuannya

Vaksin Booster Lansia Bisa 3 Bulan Pasca Dosis 2, Ini Ketentuannya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 15:19 WIB
Hand in blue medical gloves holding a vaccine vial with Covid 19 Vaccine Booster text, for Coronavirus booster shot.
Vaksin Booster Lansia Bisa 3 Bulan Pasca Dosis 2, Ini Ketentuannya - ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV)
Jakarta -

Vaksin booster lansia kian digencarkan. Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksin booster lansia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Lalu bagaimana ketentuan terbaru vaksin booster lansia? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Vaksin Booster Lansia: Interval 3 Bulan Dari Vaksin Primer

Dilansir laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, vaksin booster lansia kini dapat diberikan dengan interval yang lebih cepat. Jika sebelumnya intervalnya minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua, kini berubah minimal 3 bulan.

Penerbitan ketentuan dalam SE terbaru ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta (22/2).

Ketentuan Vaksin Booster Lansia: Kombinasi Vaksin

Untuk vaksin booster lansia, pemberian kombinasi regimen vaksin dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Homolog atau vaksin yang sama dengan vaksin dosis 1 dan 2
  2. Heterolog atau vaksin berbeda dengan vaksin dosis 1 dan 2

Adapun pemberian vaksin booster lansia juga akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. Namun pada prinsipnya, seluruh vaksin yang telah mendapatkan EUA (izin penggunaan darurat) dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia. Adapun berikut yang sudah diizinkan:

  1. Vaksin primer Sinovac: setengah dosis booster jenis Pfizer
  2. Vaksin primer Sinovac: setengah dosis booster jenis AstraZeneca
  3. Vaksin primer AstraZeneca: setengah dosis booster Moderna
  4. Vaksin primer AstraZeneca: setengah dosis booster Pfizer

Vaksin primer AstraZeneca: satu dosis booster AstraZeneca

Kini ketentuan vaksin booster lansia telah diketahui. Lalu bagaimana cara mendaftar vaksin booster bagi lansia? Simak di halaman selanjutnya.

Cara Daftar Vaksin Booster Lansia Lewat PeduliLindungi

Pendaftaran vaksin booster lansia dapat dilakukan melalui website maupun aplikasi PeduliLindungi. Adapun berikut masing-masing caranya:

Melalui website PeduliLindungi:

  1. Buka website pedulilindungi.id
  2. Masukkan 'Nama Lengkap' dan 'NIK' sesuai yang terdaftar saat vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan dosis 2.
  3. Klik 'Periksa'

Melalui aplikasi PeduliLindungi:

  1. Masuk dengan akun yang terdaftar.
  2. Pilih menu 'Profil'.
  3. Pilih 'Status Vaksinasi dan Hasil Tes COVID-19'.
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul.
  5. Pilih menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin' untuk mengecek tiket vaksin.

Datang Langsung ke Tempat Vaksinasi

Jika lansia sebagai kelompok prioritas belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi, mereka dapat datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat. Adapun dokumen yang perlu dibawa adalah sebagai berikut:

  1. KTP.
  2. Surat bukti vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan dosis 2.

Halaman 3 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads