Apa itu vaksin booster? Kini vaksin booster menjadi informasi yang banyak dicari oleh masyarakat. Pemerintah terus menggencarkan program vaksin lanjutan atau vaksin booster sejak 12 Januari lalu.
Layanan vaksin ketiga atau booster ini diberikan secara gratis kepada masyarakat umum. Adapun pemberiannya akan disesuaikan dengan jenis vaksin 1 dan 2 atau sesuai dengan ketersediaan vaksin yang ada.
Untuk diketahui, pelaksanaan vaksin booster ini dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum. Hal ini pun dilakukan tanpa perlu menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60% seperti yang sebelumnya disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan vaksin booster? Simak informasinya berikut ini.
Apa Itu Vaksin Booster? Ini Syaratnya
Seperti diketahui, vaksin booster merupakan vaksin lanjutan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat umum. Sebelum mendapatkan dosis vaksin booster, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah syarat untuk disuntik vaksin ketiga sesuai SE Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Berikut syarat untuk disuntik vaksin booster, di antaranya:
- Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
- Ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Apa Itu Vaksin Booster? Ini Jenis yang Akan Disuntikkan
Mengacu pada Surat Edaran terbaru Kemenkes Nomor SR.02.06/II/408/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dijelaskan mengenai apa saja jenis dan kombinasi vaksin ketiga atau vaksin booster yang akan diberikan. Berikut jenis vaksin ketiga atau booster yang akan disuntikkan kepada masyarakat umum, di antaranya:
- Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
- Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis AstraZeneca (0,25 ml)
- Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Moderna (0,25 ml)
- Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
- Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster dosis penuh AstraZeneca (0,5 ml)
Kini apa itu vaksin booster dan syarat hingga jenisnya sudah diketahui. Adapun pemberian booster dilakukan melalui dua mekanisme. Simak penjelasan selengkapnya di halaman berikut ini.
Simak Video 'Jokowi Ungkap Dua Cara Kendalikan Omicron':
Apa Itu Vaksin Booster? Ini Mekanisme Pemberian Dosisnya
Setelah mengetahui syarat dan jenis vaksin booster yang diberikan, kini disebutkan pula bagaimana mekanisme pemberian vaksin booster. Berikut dua mekanisme pemberian dosis ketiga atau booster yang perlu diketahui, yaitu meliputi:
- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Apa Itu Vaksin Booster? Ini Jenis Vaksin yang Diutamakan
Sesuai dengan SE Kemenkes RI, pada tiga bulan pertama di tahun 2022, pemberian vaksin booster akan diutamakan dengan menggunakan jenis vaksin AstraZeneca. Hal ini lantaran ketersediaan vaksin jenis AstraZeneca terbilang memiliki stok yang banyak.
Selain itu, berdasarkan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu. Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca dapat diberikan dengan interval 8 minggu.