Pemprov Harap Revisi Perda Jaringan Utilitas Bisa Wujudkan Penataan Ruang DKI

Pemprov Harap Revisi Perda Jaringan Utilitas Bisa Wujudkan Penataan Ruang DKI

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 14:53 WIB
Petugas melakukan penataan jaringan utilitas di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Kamis (23/09/2021).
Ilustrasi petugas melakukan penataan jaringan utilitas. (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov membahas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Pemprov berharap revisi perda itu bisa mewujudkan penataan ruang di Jakarta.

"Jadi urgensi daripada penyusunan Raperda Jaringan Utilitas adalah mewujudkan tujuan penataan ruang di Provinsi DKI Jakarta, kemudian penataan kelembagaan terkait penyelenggaraan SJUT dan penempatan jaringan utilitas perkembangan pembangunan jaringan utilitas yang pesat," kata Kepala Dinas Bina Marga, Hari Nugroho, saat rapat bersama Bapemperda di DPRD DKI, Rabu (23/2/2022).

Hari mengatakan revisi Perda dirasa penting karena penempatan jaringan utilitas belum diprioritaskan para penyelenggara utilitas, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 1999, yang usianya sudah 21 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penempatan jaringan utilitas belum diprioritaskan pada SJUT oleh para penyelenggara utilitas dan usia Perda Nomor 8 Tahun 1999 sudah 21 tahun dan perkembangan Kota Jakarta yang dinamis," ujar Hari.

Hari melanjutkan sejumlah aturan yang diubah antara lain terkait perizinan. Pada Perda 8 Tahun 1999 perizinan meliputi izin pelaksanaan pekerjaan dan penempatan jaringan utilitas.

ADVERTISEMENT

"Pada raperda jaringan utilitas, perizinan yang terdapat dalam perubahan Perda 8 Tahun 1999 terdiri atas izin pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu, izin penempatan jaringan utilitas sementara dan izin penempatan bangunan, pelengkap izin penempatan jaringan utilitas sementara, dan penempatan bangunan pelengkap ditujukan kepada pelaksanaan penempatan jaringan utilitas yang tidak menggunakan SJUT," paparnya.

Sementara itu, lanjut Hari, bagi pelaksanaan pekerjaan penempatan jaringan utilitas yang belum selesai nantinya izin penempatan jaringan utilitas sementara dan bangunan pelengkap bisa diperpanjang. Perpanjangan itu akan didapat setelah menerima rekomendasi teknis.

"Nanti dalam regulasinya ke depan kalau bisa operator yang besar-besar itu yang masuk ke bawah sehingga sub-sub daripada operator masuk. Nanti kita juga akan sampaikan supaya tidak menambah keruwetan di bawah. Jadi nanti yang punya holding masuk masing-masing," katanya.

Masih dalam rapat DPRD DKI, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga menyebutkan hal ini merupakan tantangan pemda dan DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan aturan mengenai jaringan utilitas. Sebab, pemerintah mempunyai tugas mengembangkan ruang bawah tanah di Jakarta.

"Ini tantangan Pemda DKI dan DPRD untuk mempersiapkan aturannya sejak awal sekarang. Secara teknis ini baru permukaan. Kita punya PR yang lebih besar lagi untuk mengembangkan ruang bawah tanah yang nanti bisa kita lanjutkan pada diskusi berikutnya," kata Nirwono.

Nirwono mengatakan, dengan penataan kota yang baik, masyarakat sudah tidak akan melihat kabel-kabel yang melintang sehingga semua tertata rapi. Dia juga membandingkan dengan kota dari negara lain, seperti Singapura, Melbourne, dan London, yang sudah menerapkan bagaimana ruang jalannya hampir tidak ada kabel yang melintang.

"Kita sudah tidak akan melihat lagi kabel-kabel malang melintang, semua tertata rapi, pejalan kaki nyaman. Kita jadi standar kotanya sama dengan Singapura, Melbourne, London. Jadi ini yang harus menjadi gambaran kita semua," ujar Nirwono.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads