Inmendagri no 12 tahun 2022 baru saja diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru ini berisi tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, aturan ini berlaku selama sepekan. Terhitung mulai 22-28 Februari 2022 mendatang.
Lalu apa saja isi Inmendagri No 12 Tahun 2022? detikcom merangkum serba-serbi informasinya sebagai berikut.
Inmendagri No 12 Tahun 2022: Ada Daerah Masuk PPKM Level 4
Dalam Inmendagri terbaru, kali ini pemerintah memasukkan sejumlah daerah ke PPKM level 4. Berbeda dengan periode PPKM sebelumnya, tidak ada daerah dengan level 4.
Adapun berikut daftar daerah yang masuk PPKM level 4 di Jawa Bali selama sepekan:
- Cirebon, Jawa Barat
- Kota Magelang, Jawa Tengah
- Kota Tegal, Jawa Tengah
- Kota Madiun, Jawa Timur
Inmendagri No 12 Tahun 2022: Level 1 Tidak Ada, Level 3 Bertambah
Untuk pekan ini, tidak ada daerah yang masuk level 1 di Jawa Bali. Adapun daerah dengan PPKM level 3 naik drastis pada periode ini.
"Tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM level 2 juga turun menjadi 25 daerah, dari yang sebelumnya 58 daerah.
"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," lanjutnya.
Lalu daerah mana saja yang masuk level 2 dan 3 dalam Inmendagri no 12 Tahun 2022? Simak ulasan di halaman selanjutnya.
(izt/imk)