Inmendagri No 12 Tahun 2022 PPKM Jawa Bali, Ini Isi Lengkapnya

Inmendagri No 12 Tahun 2022 PPKM Jawa Bali, Ini Isi Lengkapnya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 11:08 WIB
Inmendagri No 12 Tahun 2022 PPKM Jawa Bali, Ini Isi Lengkapnya
Inmendagri No 12 Tahun 2022 PPKM Jawa Bali, Ini Isi Lengkapnya (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Inmendagri no 12 tahun 2022 baru saja diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru ini berisi tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, aturan ini berlaku selama sepekan. Terhitung mulai 22-28 Februari 2022 mendatang.

Lalu apa saja isi Inmendagri No 12 Tahun 2022? detikcom merangkum serba-serbi informasinya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inmendagri No 12 Tahun 2022: Ada Daerah Masuk PPKM Level 4

Dalam Inmendagri terbaru, kali ini pemerintah memasukkan sejumlah daerah ke PPKM level 4. Berbeda dengan periode PPKM sebelumnya, tidak ada daerah dengan level 4.

Adapun berikut daftar daerah yang masuk PPKM level 4 di Jawa Bali selama sepekan:

ADVERTISEMENT
  1. Cirebon, Jawa Barat
  2. Kota Magelang, Jawa Tengah
  3. Kota Tegal, Jawa Tengah
  4. Kota Madiun, Jawa Timur

Inmendagri No 12 Tahun 2022: Level 1 Tidak Ada, Level 3 Bertambah

Untuk pekan ini, tidak ada daerah yang masuk level 1 di Jawa Bali. Adapun daerah dengan PPKM level 3 naik drastis pada periode ini.

"Tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM level 2 juga turun menjadi 25 daerah, dari yang sebelumnya 58 daerah.

"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," lanjutnya.

Lalu daerah mana saja yang masuk level 2 dan 3 dalam Inmendagri no 12 Tahun 2022? Simak ulasan di halaman selanjutnya.

Inmendagri No 12 Tahun 2022: PPKM Level 2 dan 3

Level 2

  1. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut
  2. Jawa Tengah: Kabupaten Rembang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora
  3. Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Jember;

Level 3

  1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
  3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang
  4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;
  5. DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
  6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan
  7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Isi selengkapnya Inmendagri No 12 Tahun 2022 dapat dilihat di bawah ini:

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads