Ketentuan PPKM level 3 kembali diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru untuk wilayah Jawa dan Bali. Pada perpanjangan PPKM kali ini, daerah yang memberlakukan level 3 bertambah.
Diketahui pada periode PPKM Jawa Bali sebelumnya, terdapat 66 daerah yang masuk level 3. Jumlah itu bertambah menjadi 99 daerah sesuai Inmendagri No 12 Tahun 2022.
Lalu apa saja ketentuan PPKM level 3 Jawa Bali terbaru? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan PPKM Level 3 Jawa Bali: Daftar Daerah
Merujuk pada Inmendagri No 12 Tahun 2022, berikut 99 daerah yang akan melaksanakan ketentuan PPKM level 3 di Jawa Bali mulai 22-28 Februari 2022 mendatang.
- DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
- Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang
- Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;
- DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
- Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Ketentuan PPKM Level 3 Jawa Bali: PTM-Tempat Ibadah
Masih merujuk Inmendagri yang sama, ada ketentuan berbeda bagi daerah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali, yaitu:
- Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Perhotelan non karantina:
- wajib menggunakan Pedulilindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan
- kapasitas maksimal 50%
- fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% dan penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan - Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama. - Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk - Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 50% dibuka maksimal 50% dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat.
Ketentuan PPKM level 3 di Jawa Bali lainnya juga mengatur soal kegiatan makan/minum di restoran hingga masuk mall. Simak informasi selengkapnya di halaman berikut ini.