Teman Saya Belum Lunasi Sisa Pembayaran Mobil, Apakah Bisa Lapor Polisi?

Teman Saya Belum Lunasi Sisa Pembayaran Mobil, Apakah Bisa Lapor Polisi?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 09:08 WIB
Edy Gurning
Edy Gurnir (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Batas hukum perdata dan pidana ada kalanya menjadi tipis, seperti dalam kasus jual-beli. Salah satunya dirasakan oleh pembaca detik's Advocate berikut ini.

Pertanyaan pembaca detik's Advocate itu dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Halo Tim Detik Advocate,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya saudara D di daerah Jawa Barat.

Saya mau bertanya dan konsultasi terkait permasalahan saya dengan Saudara J di Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Jadi dulu sewaktu istri saya masih bekerjasama dengan Saudara J dalam ikatan usaha, istri pernah menjual kendaraan roda 4 ke Saudara J. Tetapi, salahnya, karena sudah kenal baik, jadi tidak ada bukti kuitansi maupun surat jual-beli, dan dari deal harga baru 40% dibayarkan lewat setoran dan bukti transfer dan kiriman chat bawa baru bayar 40% ada.

Tetapi masalahnya sampai sekarang dari tahun 2017 sampai 2022 belum ada kejelasan sisa pembayaran.

Apakah saya bisa melaporkan ke pihak polisi karena dengan cara kekeluargaan pihak J tidak ada tanggapan sama sekali.

Terima kasih tim detik advocate.

Salam D

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Edy Halomoan Gurning, SH., MSi. Berikut ini jawaban lengkapnya:

Terima kasih kepada Saudara D atas pertanyaan yang disampaikan. Terhadap pertanyaan pokok yang ditanyakan, kami menjawabnya bahwa atas peristiwa yang disampaikan tidak dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian mengingat peristiwa tersebut adalah peristiwa jual-beli, yakni berupa keperdataan sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai peristiwa pidana.

Perlu juga kami jelaskan, peristiwa jual-beli adalah suatu perjanjian yang mana pihak satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Berdasarkan Pasal 1513 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), kewajiban Saudara J sebagai pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Jika pembeli melanggarnya, maka pembeli dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

Selanjutnya, atas wanprestasi tersebut, Saudara D dapat meminta pengembalian mobil dimaksud dan berdasarkan Pasal 1243 maka saudara dapat menuntut pembeli atas biaya, kerugian, dan bunga. Upaya ini dapat Saudara lakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal dari si pembeli.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Terima kasih.

Edy Gurning & Partners
Gedung Gajah Blok AF-AG Lantai 2
Jl. Dr Saharjo Kav. 111,
Tebet, Jakarta Selatan

Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed).

Selengkapnya halaman berikutnya.

Tim Pengasuh detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads