4. Pemprov Sebut soal Tenaga Ahli Kewenangan Pasar Jaya
Pemprov DKI melalui Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) menilai pengangkatan Hercules kewenangan direksi Pasar Jaya. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta Riyadi mengaku belum mendapat laporan soal tenaga ahli di Pasar Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pengangkatan SDM atau pejabat di bawah direksi itu kewenangan direksi, bukan gubernur. Itu yang nunjuk kewenangan direksi," ujar Riyadi kepada wartawan, hari ini.
"Saya BP BUMD aja nggak ada kewenangan kalau di bawah direksi," imbuh dia.
BP BUMD menekankan selama proses pengangkatan sesuai prosedur, maka tak perlu dimasalahkan. Pun jika Hercules memiliki citra kuran baik karena masa lalunya, Riyadi yakin Pasar Jaya tak akan merekrut orang yang tak kompeten sesuai dengan kebutuhan instansinya.
![]() |
"Karena sepanjang itu dibutuhkan, dia punya kemampuan, ada asesmen, ada proses nggak ada masalah. Ya oke dia dulu latar belakangnya begini-begitu misalkan. Ya orang sudah berubah apa nggak. Kan gitu," tutur Riyadi.
"Kan mungkin direksi lihatnya sudah berubah. Kali gitu, kan gitu. sepanjang prosesnya dilalui. Kompetensinya dibutuhkan dan dianya dianggap mampu. Dan itu bukan kewenangan BP BUMD, apalagi gubernur," tuturnya.
(aud/aud)