Hercules Jadi Tenaga Ahli di BUMD DKI, PDIP Yakin Ada Andil Anies

Hercules Jadi Tenaga Ahli di BUMD DKI, PDIP Yakin Ada Andil Anies

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 14:00 WIB
Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara 

Hercules Rosario Marshal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019). Hercules dituntut 3 tahun penjara. Sebelum menangkap Hercule, polisi terlebih dahulu menangkap puluhan anah buah Hercules terkait perkara penguasaan lahan dan perusakan bangunan milik PT Nila Alam.

Hercules didakwa menyuruh serta melakukan tindak kekerasan dan ancaman dalam memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin. Lahan tersebut berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres,Jakarta Barat dan dimiliki oleh PT Nila Alam.

Dalam perkara itu, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hercules Rosario Marshal (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) menyebut pengangkatan Hercules jadi tenaga ahli tak ada kewenangan Gubernur Anies Baswedan. PDIP menilai BP BUMD melempar tanggung jawab.

"Itu kewenangan Gubernur. Kan nggak boleh melampaui kewenangan Gubernur. Karena asas manfaatnya yang akan merasakan kan gubernur terhadap kinerjanya PD Sarana Jaya. Maksimal atau tidak maksimal nanti yang akan mempertanggungjawabkan kan Gubernur yang ngangkat. Tentunya mengangkat seseorang pasti Gubernur telah melalui kajian yang matang," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Gembong yakin pengangkatan Hercules sudah melewati kajian. Dia pun bingung jika pengangkatan tenaga ahli di BUMD tanpa ada andildan SK Gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak ada SK gimana? Itu duit APBD, walaupun itu aset yang dipisahkan tapi kan asetnya Pemprov DKI. Memang BUMD itu aset yang dipisahkan, tapi aset itu tak lepas dari Pemprov karena sumber pendanannya dari APBD, jadi tetap itu jadi kewenangan Gubernur. Itu Gubernur yang mengangkat itu. Itu cuma mau lempar tanggung jawab aja kalau itu," ucap dia.

Gembong sendiri tak bisa menilai soal sosok Hercules yang kini jadi tenaga ahli di Pasar Jaya. Menurutnya, setiap manusia memiliki kelebihan masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Kan setiap manusia pasti punya kelebihan. Pak Anies kan melihat dari sisi kelebihannya, kelebihan yang mau diambil dari sisi mana. Yang tahu kan Pak Anies. Mesti ditanya kenapa mengangkat Hercules," ucap Gembong.

Sebelumnya, kabar Hercules diangkat sebagai tenaga ahli Pasar Jaya disampaikan M Rifky atau Eki Pitung yang juga Wakil Ketua Badan Musyawarah Betawi. Eki Pitung juga diangkat sebagai tenaga ahli.

"Setelah saya sudah fit and proper test satu hari itu, muncul berita Hercules diangkat menjadi tenaga ahli PD Pasar Jaya ada tuh berita online-nya. Saya langsung konfirmasi ke Dirut, 'Pak dirut emang Hercules diangkat juga,' iya, Bang, gitu jawabnya, yang semuanya pakai fit and proper test sama juga kok bang.' Ya udah saya pikir itu internal direksilah gitu," kata Eki Pitung.

Pemprov Sebut Wewenang Pasar Jaya

Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan belum menerima laporan dari Pasar Jaya terkait pengangkatan Hercules sebagai tenaga ahli. Namun, dia mengatakan, sepanjang dibutuhkan dan melalui proses yang sah. Hal itu menjadi kewenangan direksi.

"Karena sepanjang itu dibutuhkan, dia punya kemampuan, ada asesmen, ada proses nggak ada masalah. Ya oke dia dulu latar belakangnya begini begitu misalkan. Ya orang sudah berubah apa nggak. Kan gitu. Kan mungkin direksi lihatnya sudah berubah. Kali gitu, kan gitu. sepanjang prosesnya dilalui. Kompetensinya dibutuhkan dan dianya dianggap mampu. Dan itu bukan kewenangan BP BUMD, apalagi Gubernur," tutur Riyadi.

Riyadi menegaskan Gubernur Anies Baswedan hanya mengangkat jajaran direksi BUMD.

"Untuk pengangkatan SDM atau pejabat di bawah direksi itu kewenangan direksi, bukan gubernur. Itu yang nunjuk kewenangan direksi. Saya BP BUMD aja nggak ada kewenangan kalau di bawah direksi," ujarnya.

"Gubernur hanya angkat direksi, dewan komisaris atau dewan pengawas. Jadi nggak ada Gubernur angkat itu, pasti nggak ada SK Gubernur," sambung Riyadi.

Simak Video 'Hercules Jadi Tenaga Ahli di BUMD DKI':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads