Bangunan rumah warga memadati bantaran Kali Mampang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pengerukan kali pun dilakukan dengan hati-hati.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Mampang Prapatan Priyanto mengatakan pengerukan kali yang terlalu dalam bisa menyebabkan longsor. Guna menghindari hal tersebut, pengerukan bagian tengah kali dilakukan sedalam 2 meter, sedangkan pengerukan bagian pinggir diberi jarak 1 meter.
"Untuk metode pengerukan, bagian tengah kali dikeruk sedalam 2 meter dan yang di pinggir dikasih jarak 1 meter tidak dikeruk untuk menghindari terjadinya longsor," kata Priyanto saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pengerukan Kali Mampang bisa membuat bangunan persis di pinggir kali longsor. Dia tidak membantah ada warga yang menolak perbaikan pembangunan penurapan.
"Kalau melihat lokasi Kali Mampang, terdapat bangunan warga yang posisinya persis berada di pinggir Kali Mampang, tidak teratur ada yang maju. Jika pengerukan dilaksanakan, dikhawatirkan akan mempengaruhi kekuatan konstruksi bangunan tersebut," ujarnya.
Sosialisasi ke Warga Tolak Turap
Dia menjelaskan warga yang menolak penurapan akan diberi sosialisasi. Dalam sosialisasi itu akan dijelaskan manfaat dan risiko pembangunan turap kepada warga.
"Manfaatnya untuk kelancaran aliran Kali Mampang, mencegah terjadinya longsor dan pemeliharaan Kali Mampang, risikonya jika belum terbangun mungkin daerah tersebut rawan longsor dan menyulitkan untuk pemeliharaan Kali Mampang. Rumah warga yang masih ada jarak (space) dengan adanya turap maka akan mengamankan rumah dan tanah mereka dari arus kali agar tidak tergerus," ujarnya.
Perbaikan Turap Kali Mampang
Terpisah, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan pihaknya hanya melanjutkan pembangunan turap. Dia menyebut ada warga yang khawatir rumahnya roboh jika pengerukan dilakukan.
"Sebenarnya tahun 2021 sudah ditangani oleh SDA melalui Program Grebek Lumpur untuk lokasi di Mampang. Tinggal pengerjaan perbaikan dinding turap karena dinding turap sudah banyak yang lapuk dan longsor," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Info dari SDA di lapangan adanya begitu (ada warga yang menolak penurapan), mungkin kekhawatiran rumah akan roboh kalau pengerukan terlalu dalam, terutama sisi pinggir," katanya.
PTUN Hukum Pemprov DKI Keruk Kali Mampang
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk dan membangun turap di Kali Mampang. Kasatpel SDA Mampang Prapatan mengungkap ada warga yang menolak pembangunan turap kali.
"Untuk kegiatan pengerukan tidak menolak, tetapi untuk kegiatan penurapan kali yang menolak, mungkin karena belum disosialisasikan," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Mampang Prapatan Priyanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Priyanto mengatakan perbaikan turap Kali Mampang akan dilakukan dari dua sisi, meliputi sisi Kelurahan Pela Mampang dan sisi Kelurahan Tegal Parang.
"Dan akan dilaksanakan perbaikan turap di kedua sisi, tidak hanya di sisi Kelurahan Pela Mampang saja, tetapi juga di sisi Kelurahan Tegal Parang," ujarnya.
Dia mengatakan warga yang tinggal di bantaran kali sisi Kelurahan Tegal Parang menolak pembangunan perbaikan penurapan. Hal itu disebabkan oleh adanya kekhawatiran bangunan warga bakal terdampak pekerjaan penurapan.
"Dari sisi Kelurahan Tegal Parang karena mungkin ada bangunan warga yang terkena pekerjaan pembangunan turap," kata Priyanto.