Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk dan membangun turap di Kali Mampang. Kasatpel SDA Mampang Prapatan mengungkap ada warga yang menolak pembangunan turap kali.
"Untuk kegiatan pengerukan tidak menolak, tetapi untuk kegiatan penurapan kali yang menolak, mungkin karena belum disosialisasikan," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Mampang Prapatan Priyanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Priyanto mengatakan perbaikan turap Kali Mampang akan dilakukan dari dua sisi, meliputi sisi Kelurahan Pela Mampang dan sisi Kelurahan Tegal Parang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan akan dilaksanakan perbaikan turap di kedua sisi, tidak hanya di sisi Kelurahan Pela Mampang saja, tetapi juga di sisi Kelurahan Tegal Parang," ujarnya.
Dia mengatakan warga yang tinggal di bantaran kali sisi Kelurahan Tegal Parang menolak pembangunan perbaikan penurapan. Hal itu disebabkan oleh adanya kekhawatiran bangunan warga bakal terdampak pekerjaan penurapan.
"Dari sisi Kelurahan Tegal Parang karena mungkin ada bangunan warga yang terkena pekerjaan pembangunan turap," kata Priyanto.
"Umumnya mereka menyampaikan keberatan secara lisan saat pengerukan atau melalui perwakilan mereka," ujarnya.
Kemudian, dia mengatakan warga di bantaran kali sisi Kelurahan Tegal Parang bakal diberi sosialisasi. Dia tidak menjelaskan kapan sosialisasi itu bakal dilakukan.
"Untuk sisi Kelurahan Tegal Parang sebelum pelaksanaan pembangunan turap nanti akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu dibantu oleh lurah dan camat," ucapnya.