Satpel SDA Ungkap Kendala Penurapan Kali Mampang: Ada Warga yang Keberatan

Satpel SDA Ungkap Kendala Penurapan Kali Mampang: Ada Warga yang Keberatan

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 11:47 WIB
Anies Baswedan mengunggah foto pengerukan Kali Mampang, Jaksel sudah rampung 100 persen. Anies sebelumnya dihukum PTUN Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang.
Pengerukan Kali Mampang (Dok. IG Anies Baswedan)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk dan membangun turap di Kali Mampang. Kasatpel SDA Mampang Prapatan mengungkap ada warga yang menolak pembangunan turap kali.

"Untuk kegiatan pengerukan tidak menolak, tetapi untuk kegiatan penurapan kali yang menolak, mungkin karena belum disosialisasikan," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Mampang Prapatan Priyanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Priyanto mengatakan perbaikan turap Kali Mampang akan dilakukan dari dua sisi, meliputi sisi Kelurahan Pela Mampang dan sisi Kelurahan Tegal Parang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan akan dilaksanakan perbaikan turap di kedua sisi, tidak hanya di sisi Kelurahan Pela Mampang saja, tetapi juga di sisi Kelurahan Tegal Parang," ujarnya.

Dia mengatakan warga yang tinggal di bantaran kali sisi Kelurahan Tegal Parang menolak pembangunan perbaikan penurapan. Hal itu disebabkan oleh adanya kekhawatiran bangunan warga bakal terdampak pekerjaan penurapan.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi Kelurahan Tegal Parang karena mungkin ada bangunan warga yang terkena pekerjaan pembangunan turap," kata Priyanto.

"Umumnya mereka menyampaikan keberatan secara lisan saat pengerukan atau melalui perwakilan mereka," ujarnya.

Kemudian, dia mengatakan warga di bantaran kali sisi Kelurahan Tegal Parang bakal diberi sosialisasi. Dia tidak menjelaskan kapan sosialisasi itu bakal dilakukan.

"Untuk sisi Kelurahan Tegal Parang sebelum pelaksanaan pembangunan turap nanti akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu dibantu oleh lurah dan camat," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan pengerukan Kali Mampang dilakukan 1 meter dari pinggir kali untuk menghindari longsor. Kedalaman pengerukan sekitar 2 meter.

"Untuk kegiatan pengerukan dilaksanakan dengan jarak dari pinggir turap kurang-lebih 1 meter, untuk mencegah terjadinya longsor. Kurang lebih dikeruk sedalam 1,5-2 meter," ucapnya.

"Kendalanya saat ini masih proses pengerukan. Kondisi akses yang rapat di kanan kiri terdapat bangunan, jembatan antarkampung dan cuaca," terangnya.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta menghukum Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta.

Anies dihukum dengan alasan karena banjir besar yang terjadi pada Februari 2021.

"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2).

Anies diwajibkan untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas. Selain itu, Anies diminta membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads