Wajah Bengkak, Haris Pertama Jadi Saksi Sidang Ferdinand Hutahaean

Wajah Bengkak, Haris Pertama Jadi Saksi Sidang Ferdinand Hutahaean

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 10:59 WIB
Jakarta -

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menjadi saksi di sidang kasus cuitan 'Allahmu lemah' dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean. Haris datang dengan wajah bengkak dan diperban.

Pantauan detikcom, Haris datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (22/2/2022). Haris datang bersama sejumlah temannya dari KNPI yang juga bersaksi dalam sidang ini.

Terlihat Haris datang dengan wajah bengkak. Dia mengaku habis dipukul oleh seseorang tak dikenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (datang sebagai saksi Ferdinand), harus, kalau kondisi yang penting saya sehat secara lahiriah ya. Saya masih sadar, saya masih tahu siapa Ferdinand, dan masih mengingat ya, yang penting itu," kata Haris.

Haris mengatakan sejatinya dia seharusnya dirawat di rumah sakit. Namun, dengan pertimbangan dokter mempersilakan dia untuk rawat jalan.

ADVERTISEMENT

"Besok saya rontgen semua bagian kepala saya karena sampai tadi malam masih pening terus ada sempat sedikit muntah karena yang diincar kepala belakang, ini juga dari dokter forensik juga cukup besar ya lebar di sini tadinya benjolan dihajar benda tumpul sama di wajah luka dalam dijahit dekat pipi dekat hidung juga sempat keluar darah karena dihajar," papar Haris.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads