Perjalanan Aturan JHT: Ramai Dikritik, Didemo hingga Jokowi Minta Revisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 10:44 WIB
Demo aturan JHT di Kemenaker (Trio Hamdani/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek yang hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini sebelumnya juga ramai dikritik hingga didemo buruh.

Aturan mengenai tata cara pencarian JHT ini dikeluarkan pada 4 Februari 2022. Aturan ini kemudian ramai dikritik oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.

Selain itu, buruh ramai-ramai menggeruduk Kantor Kemenaker untuk menolak aturan ini. Akhirnya, pada Senin (21/2/2022) kemarin, Mensesneg Pratikno mengatakan Presiden Jokowi meminta aturan mengenai JHT itu direvisi dan disederhanakan.


Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Menaker Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Aturan itu di diundangkan pada 4 Februari 2022.

Dalam aturan itu, terungkap manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun. Hal ini disampaikan langsung Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji kepada detikcom, Jumat (11/02).

"Benar. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," jelasnya.

Dalam aturan itu, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sedangkan pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Selain itu, peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas manfaat layanan tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Bagi peserta yang mengalami PHK, Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT Jamsostek secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja.




(lir/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork