Tersangka kasus ITE Adam Deni mengunggah dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sehingga berujung pada pelaporan di Bareskrim Polri. Adam Deni mengaku hanya disuruh mengunggah dokumen itu ke media sosial (medsos).
"Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin, karena saya memang disuruh," ujar Adam Deni dalam video yang dikirim oleh pengacaranya, Susandi, Selasa (22/2/2022).
Adam mengaku sudah menyesali perbuatannya. Adam Deni menjelaskan, dia sudah tidak tahan menghadapi masalah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya sekarang sudah menyesalinya. Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini," tuturnya.
Disuruh Orang Lain via Medsos
Terpisah, pengacara Adam Deni, Susandi, membeberkan bahwa kliennya itu hanya disuruh oleh seseorang berinisial OS. Menurutnya, OS menyuruh Adam Deni mengunggah dokumen Ahmad Sahroni.
"Iya betul ada salah satu oknum berinisial OS yang telah menyuruh klien kami untuk mengunggah dokumen tersebut di media sosial," terang Susandi.
Susandi mengatakan OS dan Adam Deni tidak memiliki hubungan apa pun. Pasalnya, keduanya hanya kenal di dunia medsos.
"(Adam Deni dan OS) tidak ada hubungan sama sekali, cuma kenal di dunia medsos saja," ucapnya.
"Beliau (OS) cuma orang biasa, sama seperti klien kami," sambung Susandi.
Sebelumnya, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni. Adam Deni meminta maaf karena telah mengunggah dokumen Sahroni ke medsos.
Simak permintaan maaf Adam Deni di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Strategi Jerinx Usai Dituntut 2 Tahun Penjara