Tersangka kasus ITE Adam Deni meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Adam Deni meminta maaf karena telah mengunggah dokumen Sahroni ke media sosial (medsos).
"Iya betul (minta maaf kepada Sahroni). Akan tetapi, sampai saat ini, kami belum mengetahui dokumen yang mana, yang telah menjadi akar permasalahan tersebut," ujar pengacara Adam Deni, Susandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Susandi turut menyampaikan video permohonan maaf Adam Deni yang saat ini masih berada di Rutan Bareskrim Polri. Dalam video itu, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni. Dia mengaku khilaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Sahroni. Saya juga mau meminta tolong kepada Bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya. Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin," tutur Adam Deni.
Adam Deni berharap Ahmad Sahroni memaafkannya. Adam ingin segera keluar dari penjara dan kembali bekerja seperti biasa.
Adam mengaku saat ini dalam kondisi depresi berat. Selain itu, dia mengaku sakit-sakitan selama berada di penjara.
"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena saya sudah habis-habisan, saya pun saat ini dalam kondisi depresi berat," terangnya.
"Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam. Saya difitnah di luar pun itu saya juga kaget, saya nggak megang HP, HP semua disita saya nggak megang apa-apa lagi," imbuh Adam Deni.
Adam Deni ditangkap Bareskrim pada awal bulan Februari atas postingan di media sosial. Adam Deni kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim.
Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.
Adapun Bareskrim sudah melimpahkan berkas perkara kasus ITE Adam Deni ke kejaksaan. Adam Deni segera disidangkan.
"Berkas perkara kasus Saudara AD sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Februari 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (16/2).
Simak Video: Strategi Jerinx Usai Dituntut 2 Tahun Penjara