Pihak Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali, menetapkan satu orang tersangka berinisial S (57) dalam kasus penyelundupan sembilan ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ke Bali. Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut mengakui bahwa penyu selundupan tersebut bakal dijual.
"Menurut pengakuan tersangka S bahwa rencananya sembilan ekor penyu akan dijual kepada orang yang mau membeli namun keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Dewa Juliana mengatakan awalnya pada Kamis (17/2) pihaknya mendapat informasi bahwa ada sampan fiber yang mengangkut penyu di pesisir Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim bersama Satpolairud Polres Jembrana langsung melakukan pengecekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan pengecekan, terlihat seorang pria bernama Mohamad Basori memindahkan sampan dari luar kolam menuju area dalam Pelabuhan Pengambengan untuk bersandar. Saat dilakukan pengecekan oleh polisi, ternyata sampan fiber warna putih bermotif bunga tersebut membawa sembilan ekor penyu hijau dalam keadaan hidup di bawah geladak tempat duduk.
Kepada polisi, Mohamad Basori menerangkan bahwa dirinya hanya sebagai penguras perahu yang diminta oleh tersangka S. Ia juga diminta untuk memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedungen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju area perairan Pelabuhan Ikan Pengambengan.
"Karena disuruh oleh tersangka S yang merupakan pemilik dari sembilan ekor satwa penyu yang ada di bawah geledek perahu fiber sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka S," jelas Dewa Juliana.
Setelah dilakukan penangkapan, S menerangkan kepada polisi bahwa penyu tersebut diperoleh dari Taman Nasional Alas Purwo di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jawa Timur). Penyu hijau tersebut didapatkan dengan cara menjaring pada Selasa (15/2).
Kemudian sembilan ekor penyu hijau yang masih hidup tersebut dibawa ke perairan Desa Pengambengan pada Kamis (17/2) sekitar pukul 12.00 WITA. Tersangka kemudian menyandarkan sampan tersebut di sekitar pantai Kampung Kedungen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah sampan disandarkan, S langsung pulang ke rumahnya.
Akhirnya, satwa dilindungi yang dibawa oleh S diketahui oleh pihak kepolisian sebelumnya berhasil dijual. Polisi akhirnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan ekor satwa jenis penyu hijau dalam keadaan hidup berbagai ukuran, satu unit sampan fiber warna putih motif bunga lengkap dengan mesin dan tiga gulung jaring untuk menangkap penyu.
Kini polisi mengganjar S dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Untuk Pasal 21 ayat (2) Yo pasal 40 ayat (2) pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Untuk Pasal 21 ayat (2) Yo pasal 40 ayat (4) pidana penjara paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta," ungkap Dewa Juliana.