Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau polemik terkait aturan jaminan hari tua (JHT) yang bisa diambil di usia 56 tahun. Terkait hal itu, Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk membahas persoalan ini.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua," kata Mensesneg Pratikno dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Ia mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjut Pratikno.
"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," sambung Pratikno.
Pratikno juga menyampaikan pesan Jokowi kepada para pekerja. Jokowi berharap para pekerja mendukung situasi kondusif.
(rmi/rmi)