Positif Covid Tanpa Gejala, Ini Kriteria dan Aturan Isolasi Mandiri

Positif Covid Tanpa Gejala, Ini Kriteria dan Aturan Isolasi Mandiri

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 17:51 WIB
Positif Covid tanpa gejala cukup lakukan isolasi mandiri di rumah. Bagaimana caranya? Bagaimana pula aturan yang disiapkan Kementerian Kesehatan?
Positif Covid Tanpa Gejala, Ini Kriteria dan Aturan Isolasi Mandiri (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Pasien Covid Tanpa Gejala: Dapat Layanan Telekonsultasi dan Obat Gratis

Pasien Covid tanpa gejala yang melakukan isolasi mandiri bisa mendapatkan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat gratis. Melansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, disebutkan ada beberapa langkah untuk mendapatkan obat isoman Omcron. Beberapa di antaranya seperti:

  • Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang terafilasi dengan dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
  • Jika hasilnya positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR).
  • Selanjutnya pasien akan menerima pesan Whatsapp konfirmasi dari Kemenkes. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.Setelah mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter dari salah satu 17 layanan telemedicine.
  • Caranya, tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
  • Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
  • Terakhir, resep akan diproses dan dikirim oleh layanan Kimia Farma atau SiCepat Ekspres.

Kemenkes menyediakan 17 platform untuk membantu pasien positif Covid tanpa gejala yang melakukan isoman. Berikut ini 17 platform yang bermitra dalam layanan telemedicine Kemenkes:

  1. Aido Health
  2. Alodokter
  3. GetWell
  4. Good Doctor
  5. Halodoc
  6. Homecare24
  7. KlikDokter
  8. KlinikGo
  9. Lekasehat
  10. LinkSehat
  11. Mdoc
  12. Milvik Dokter
  13. ProSehat
  14. SehatQ
  15. Trustmedis
  16. Vascular Indonesia
  17. YesDok

(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads