Isolasi mandiri untuk Omicron perlu diketahui oleh pasien terinfeksi COVID-19. Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan untuk bisa isolasi mandiri di rumah.
Ketentuan isolasi mandiri untuk Omicron telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Pasien Corona dengan gejala ringan atau tanpa gejala diimbau untuk isoman di rumah.
Syarat Klinis Aturan Isolasi Mandiri untuk Omicron
Isolasi mandiri untuk Omicron harus mengikuti persyaratan dari Kemenkes RI. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, berikut syarat klinis isolasi mandiri untuk Omicron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pasien berusia di atas 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat Rumah Aturan Isolasi Mandiri untuk Omicron
Selain syarat klinis, ada syarat rumah yang menjadi lokasi isolasi mandiri untuk Omicron. Masih bersumber dari SE Menkes RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, di bawah ini merupakan syarat rumah yang dimaksud.
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Bagaimana Jika Pasien Tidak Memenuhi Syarat Isolasi Mandiri untuk Omicron?
Persyaratan isolasi mandiri untuk Omicron sudah diketahui. Lantas, bagaimana jika syarat klinis dan syarat rumah untuk isoman Omicron tidak terpenuhi?
- Pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat yang dipersiapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
- Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Kini syarat isolasi mandiri untuk Omicron telah diketahui. Informasi soal masa isoman dan cara mendapatkan obat gratis bisa dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Simak! Aturan Isoman Bagi Pasien Covid-19 Bergejala Ringan':
Lama Waktu Isolasi Mandiri untuk Omicron
Adapun masa isolasi mandiri untuk Omicron tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Berikut ketentuannya:
- Pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari. Dia dihitung isoman sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
- Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasa. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
Pengobatan Gratis Isolasi Mandiri untuk Omicron
Melansir dari Instagram @kemenkes_ri, pasien isolasi mandiri untuk Omicron bisa mendapatkan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat gratis. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti.
- Pasien diperiksa dan berdomisili di wilayah Jabodetabek
- Kemudian, pasien harus melakukan PCR di laboratorium yang telah bekerja sama dengan Kemenkes RI. Apabila hasilnya positif, maka pihak lab akan melaporkannya ke database Kemenkes (NAR)
- Lalu, pasien akan mendapatkan Whatsapp konfirmasi dari Kemenkes atau cek NIK di isoman.kemkes.go.id
- Pasien akan melakukan skrining di salah satu 17 layanan telemedicine
- Pasien yang layak isolasi mandiri, akan mendapatkan resep digital
- Resep digital dapat ditebus di isoman.kemkes.go.id/tebusresep.
Berikut daftar 17 layanan telemedicine:
- Aido Health
- Alodokter
- Getwell
- Good Doctor
- Halodoc
- Homecare24
- KlikDokter
- Lekasehat
- LinkSehat
- Mdoc
- Milvik Dokter
- ProSehat
- SehatQ
- KlinikGo
- TrustMedis
- YesDok
- Vascular Indonesia