Positif Covid Tanpa Gejala, Ini Kriteria dan Aturan Isolasi Mandiri

Positif Covid Tanpa Gejala, Ini Kriteria dan Aturan Isolasi Mandiri

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 17:51 WIB
Positif Covid tanpa gejala cukup lakukan isolasi mandiri di rumah. Bagaimana caranya? Bagaimana pula aturan yang disiapkan Kementerian Kesehatan?
Positif Covid Tanpa Gejala, Ini Kriteria dan Aturan Isolasi Mandiri (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Positif Covid tanpa gejala cukup lakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, ada sejumlah kriteria dan aturan dalam melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid tanpa gejala.

Aturan soal isolasi mandiri tercantum dalam SE Menkes Nomor HK/02.0/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. Aturan ini ditetapkan sejak 17 Januari 2022 lalu.

Untuk mengetahui aturan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid tanpa gejala, simak informasi berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien Covid Tanpa Gejala: Ini Kriteria untuk Isolasi Mandiri

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi jika pasien positif Covid tanpa gejala hendak melakukan isolasi mandiri. Berikut adalah syarat-syaratnya seperti dilansir di SE Menkes Nomor HK/02.0/MENKES/18/2022:

ADVERTISEMENT

Syarat klinis:

  1. Berusia maksimal 45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah:

  1. Memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  2. Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya
  3. Memiliki pulse oksimeter.

Namun, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, pasien terkonfirmasi Omicron harus:

  • Melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah/swasta dengan koordinasi Puskesmas/Dinkes
  • Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat


Pasien Covid Tanpa Gejala: Ini Aturan Lama Waktu Isolasi Mandiri

Aturan mengenai lama waktu isolasi mandiri pasien Covid tanpa gejala juga diatur dalam SE Menkes RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. Berikut ketentuannya:

  1. Pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari. Dia dihitung isoman sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
  2. Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasa. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam

Pasien Covid tanpa gejala juga bisa mendapatkan layanan konsultasi dan obat gratis. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.

Pasien Covid Tanpa Gejala: Dapat Layanan Telekonsultasi dan Obat Gratis

Pasien Covid tanpa gejala yang melakukan isolasi mandiri bisa mendapatkan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat gratis. Melansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, disebutkan ada beberapa langkah untuk mendapatkan obat isoman Omcron. Beberapa di antaranya seperti:

  • Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang terafilasi dengan dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
  • Jika hasilnya positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR).
  • Selanjutnya pasien akan menerima pesan Whatsapp konfirmasi dari Kemenkes. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.Setelah mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter dari salah satu 17 layanan telemedicine.
  • Caranya, tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
  • Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
  • Terakhir, resep akan diproses dan dikirim oleh layanan Kimia Farma atau SiCepat Ekspres.

Kemenkes menyediakan 17 platform untuk membantu pasien positif Covid tanpa gejala yang melakukan isoman. Berikut ini 17 platform yang bermitra dalam layanan telemedicine Kemenkes:

  1. Aido Health
  2. Alodokter
  3. GetWell
  4. Good Doctor
  5. Halodoc
  6. Homecare24
  7. KlikDokter
  8. KlinikGo
  9. Lekasehat
  10. LinkSehat
  11. Mdoc
  12. Milvik Dokter
  13. ProSehat
  14. SehatQ
  15. Trustmedis
  16. Vascular Indonesia
  17. YesDok
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads