Positif Covid tanpa gejala cukup lakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, ada sejumlah kriteria dan aturan dalam melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid tanpa gejala.
Aturan soal isolasi mandiri tercantum dalam SE Menkes Nomor HK/02.0/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. Aturan ini ditetapkan sejak 17 Januari 2022 lalu.
Untuk mengetahui aturan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid tanpa gejala, simak informasi berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasien Covid Tanpa Gejala: Ini Kriteria untuk Isolasi Mandiri
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi jika pasien positif Covid tanpa gejala hendak melakukan isolasi mandiri. Berikut adalah syarat-syaratnya seperti dilansir di SE Menkes Nomor HK/02.0/MENKES/18/2022:
Syarat klinis:
- Berusia maksimal 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah:
- Memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya
- Memiliki pulse oksimeter.
Namun, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, pasien terkonfirmasi Omicron harus:
- Melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah/swasta dengan koordinasi Puskesmas/Dinkes
- Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat
Pasien Covid Tanpa Gejala: Ini Aturan Lama Waktu Isolasi Mandiri
Aturan mengenai lama waktu isolasi mandiri pasien Covid tanpa gejala juga diatur dalam SE Menkes RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. Berikut ketentuannya:
- Pasien Omicron yang tidak memiliki gejala harus isoman selama 10 hari. Dia dihitung isoman sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
- Pasien Omicron yang bergejala perlu isoman selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasa. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam
Pasien Covid tanpa gejala juga bisa mendapatkan layanan konsultasi dan obat gratis. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.