Gubernur Banten Tarik Surat Pemberhentian Muktabar dari Jabatan Sekda

Gubernur Banten Tarik Surat Pemberhentian Muktabar dari Jabatan Sekda

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 13:43 WIB
Wahidin Halim
Gubernur Banten (Pemprov Banten)
Serang -

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan akan menarik surat usul pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. Keputusan ini dilakukan setelah Wahidin dan Muktabar bertemu.

"Hari ini saya sampaikan surat pada Menteri Dalam Negeri menarik usulan pemberhentian Sekda Provinsi Banten," kata Wahidin dalam keterangannya di Serang, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan sudah bertemu dengan Muktabar pada Minggu (20/2) malam. Wahidin mengatakan dia dan Muktabar membahas polemik jabatan Sekda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muktabar, katanya, telah menyampaikan permohonan maaf pada dirinya dan dia telah menerima permohonan maaf itu. Dia mengatakan Muktabar juga berjanji memindahkan status kepegawaiannya dari Kementerian Dalam Negeri ke Provinsi Banten.

"Menyampaikan permohonan maaf dan permohonan untuk bisa diterima kembali sebagai Sekretaris Daerah dan siap berjanji memindahkan status kepegawaian ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab," kata Wahidin.

ADVERTISEMENT

"Dan masyarakat Banten untuk tetap tenang dan jangan dijadikan ini sebagai komoditas politik bahwa persoalan Sekda sudah clear dan selesai," sambungnya.

Muktabar sebelumnya menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2/Kep.211-BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekda ke PTUN. Dia merasa tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Bahwa saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Provinsi Banten, mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan karena saya tidak mau lari dari tanggung jawab sebagai ASN," kata Muktabar.

(bri/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads