Bali menawarkan dua jenis karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dua jenis karantina yang dimaksud adalah bubble dan non-bubble.
"Sejak tanggal 4 Februari 2022 Bali telah dibuka untuk PPLN. PPLN dapat melakukan karantina di hotel karantina dengan sistem bubble dan non-bubble," kata Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bali, Senin (21/2/2022).
Cok Ace menjelaskan, hotel bubble adalah sistem karantina yang mengizinkan wisman untuk beraktivitas di luar kamar. Meski diizinkan beraktivitas di luar kamar, mereka masih tetap berada dalam kawasan hotel karantina.
Wisman atau PPLN yang mengikuti sistem karantina bubble bisa berenang, belajar mengukir buah hingga berolahraga. Berbagai kegiatan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Sementara PPLN dan wisman yang mengikuti karantina non-bubble hanya menghabiskan waktu di kamar saja. Karena itu, dua jenis karantina ini mempunyai tarif yang berbeda.
"Itu sih (tarifnya) beda, karena yang bubble keleluasaan wisatawan lebih banyak. Dia bisa pakai fasilitas hotel, dia bisa berenang, bisa gym, tentu hotel lebih banyak dia memberikan pelayanan. Kalau karantina non-bubble dia kan di kamar saja, lebih murah jatuhnya," terang Cok Ace.
Namun Cok Ace tak menyebut secara gamblang berapa perbedaan harga hotel karantina bubble dan non-bubble. Menurutnya, penetapan harga dilakukan sesuai dengan kebijakan tiap pengusaha.
"Itu pengusaha dia punya trik sendiri-sendiri. Kan persaingan antara industri kita ndak bisa bendung. Macam-macam kok ada (harganya), saya ndak bisa menjawab karena ada yang mahal, ada yang murah," kata Cok Ace yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali itu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.