Karantina 3 Hari dari LN Direncanakan 1 Maret, Simak 3 Informasi Ini

Karantina 3 Hari dari LN Direncanakan 1 Maret, Simak 3 Informasi Ini

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 14:21 WIB
Karantina 3 hari rencananya bakal diterapkan pemerintah. Namun, pemerintah masih terus memonitor perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.
Karantina 3 Hari Berlaku 1 Maret, Simak 3 Kabar Terbarunya (Foto: Getty Images/Patrick Chu)
Jakarta -

Karantina 3 hari dari luar negeri rencananya bakal diterapkan pemerintah. Namun, pemerintah masih terus memonitor perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan pihaknya bakal berhati-hati dalam menerapkan aturan karantina 3 hari tersebut.

Menurutnya, karantina 3 hari dapat terealisasi jika kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali. Mari simak informasi berikut untuk mengetahui rencana pemerintah yang hendak memangkas waktu karantina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karantina 3 Hari Mulai Diberlakukan Awal Maret

Luhut mengungkapkan, karantina 3 hari mulai berlaku bulan depan. Dengan demikian, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat menjalani aturan baru tersebut.

ADVERTISEMENT

Tak hanya Warga Indonesia (WNI), karantina 3 hari juga berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA). Namun, Luhut mengingatkan PPLN masih harus melampirkan hasil tes PCR.

"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret, saya ulangi, 1 Maret hari karantina akan diturunkan menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN," ucap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).

"Syarat, tetap melakukan entry PCR dan exit PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif sudah keluar. PCR test ini bisa cuma beberapa jam," sambungnya.

Karantina 3 Hari Belum Final

Meski pemerintah telah berencana memangkas waktu karantina, namun Luhut menegaskan saat ini pihaknya masih terus mengamati situasi COVID-19. Menurutnya, keputusan karantina 3 hari bergantung pada pergerakan COVID-19 nanti.

Di sisi lain, dia juga mengungkapkan ada kemungkinan karantina tidak dilakukan secara terpusat. Sehingga, kata Luhut, mulai April nanti karantina terpusat tak lagi diterapkan bagi PPLN.

"Lalu, jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ungkapnya.

Karantina 3 hari rencananya mulai berlaku bulan depan. Namun, mari lihat terlebih dahulu situasi COVID-19 di Indonesia di halaman berikutnya.

Karantina 3 Hari Hendak Diberlakukan, Begini Situasi COVID-19 di Indonesia

Saat ini, pemerintah masih mengkaji karantina 3 hari bagi PPLN. Namun, mari lihat kembali perkembangan situasi COVID-19 dan sejumlah aturan yang diterapkan saat ini.

Merujuk catatan yang dipublikasikan oleh Humas BNPB, per Senin (14/2) pemerintah melaporkan kasus harian positif Corona mencapai 44.524 kasus. DKI Jakarta menjadi wilayah yang melaporkan kasus tertinggi dalam 24 jam terakhir.

Dengan penambahan kasus 44.526, adapun total Corona di Indonesia sejak Maret 2020 hingga Senin (14/2) kemarin sebanyak 4.807.778.

Sementara jumlah pasien yang sembuh dari Corona per Senin kemarin sebanyak 26.916 orang. Dengan begitu, total pasien yang sembuh dari Corona di Indonesia sebanyak 4.309.763.

Meski penambahan kasus COVID-19 di Indonesia masih terjadi, namun pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan. Masyarakat pun dapat beraktivitas di luar rumah asal menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah pun kembali memperpanjang PPKM hingga pekan depan. Khusus PPKM Jawa-Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 dan berlaku mulai 15-21 Februari 2022.

Sementara untuk PPKM luar Jawa-Bali, diatur dalam Inmendagri 11/2022 dan berlaku mulai 15-28 Februari 2022. Di masa perpanjangan PPKM, berikut sejumlah aturan yang sudah dilonggarkan pemerintah:

  1. Perubahan Aturan di Jawa-Bali sesuai Inmendagri 10/2022
    -Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
    -Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
    -Untuk daerah PPKM Level 2, diberikan kelonggaran dengan WFO maksimal 75%, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%
  2. Perubahan Aturan di Luar Jawa-Bali Sesuai Inmendagri 11/2022
    -Pada daerah dengan status PPKM Level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%. Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50%.
    -Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75%, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%
    -Anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads