Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) imbas banjir besar pada Februari 2021. Anies pun mengunggah foto bahwa pengerukan di Kali Mampang sudah selesai sejak bulan lalu.
Anies mengunggah foto itu melalui akun Instagram resminya. Di postingan itu, Anies mengunggah ulang pengerukan Kali Mampang dari akun Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
Selesai 100% Sejak Bulan Lalu
Anies menyebut Kali Mampang yang dikeruk dilakukan di Jl Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan. Di kawasan tersebut, tertulis pada unggahan Anies bahwa pengerukan Kali Mampang sudah selesai 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jl Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022," tulis Anies seperti dilihat, Minggu (20/2/2022).
Adapun pengerukan dilakukan menggunakan tiga alat berat, antara lain 2 amphibious mini dan 1 ekskavator mini.
Sering Gerebek Lumpur
Kemudian, Anies memaparkan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, sering melakukan kegiatan gerebek lumpur. Dinas SDA menyatakan kegiatan gerebek lumpur dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Dinas Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan gerebek lumpur guna memperluas daya tampung waduk/sungai/kali untuk menghadapi musim penghujan," tuturnya.
Simak video 'Usai Kalah di PTUN, Anies 'Pamer' Pengerukan Kali Mampang 100% Selesai':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Selain itu, Anies meminta agar warga Jakarta melapor jika melihat sungai atau kali yang dangkal dan penuh sampah. Pengerukan bakal dilakukan demi mencegah terjadinya banjir.
"Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh @dinas_sda. Bila teman-teman melihat ada sungai/ kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani. Terima kasih telah ikut #JagaJakarta," ujar Anies.
Sekilas Hukuman PTUN untuk Anies
Untuk diketahui, PTUN Jakarta menghukum Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta.
Anies dihukum dengan alasan karena banjir besar yang terjadi pada Februari 2021.
"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2).