Restorative Justice, Jaksa Hentikan Kasus Kecelakaan hingga Penganiayaan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 20 Feb 2022 20:15 WIB
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Nahda-detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan restorative justice terhadap sejumlah perkara yang ditanganinya. Perkara itu mulai dari kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban luka hingga kasus pencemaran nama baik.

"Jumat 18 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Wahyudin Alias Yudi dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (20/2/2022).

Leonard mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan jaksa dalam menghentikan penuntutan kasus ini. Salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," kata dia.

"Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan dari pihak korban telah menerima permintaan maaf dari tersangka," katanya.

Berikut sejumlah perkara yang dihentikan Kejagung dan menerapkan restorative justice:

1. Kasus Kecelakaan di Ternate

Tersangka Wahyudin Alias Yudi dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka saat itu mengendarai sepeda motor di Jalan Jati Cinderela, Kota Ternate Selatan, Kota Ternate. Pada saat di tikungan tersangka hendak berbelok untuk mengambil lajur kanan, tersangka kemudian menabrak kendaraan korban Ikram Suaib.

Pada saat mengendarai kendaraan, Tersangka tidak membunyikan bel klakson dan Tersangka tidak melihat cermin lensa cembung yang berada di sudut tikungan jalan, Tersangka juga tidak sempat mengerem dan menghindar karena jarak sudah terlalu dekat sehingga Tersangka tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak bagian tengah samping kanan sepeda motor yang dikemudikan korban, hingga Tersangka bersama korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Ternate, dan mengalami luka pada kaki kanan.


2. Penganiayaan di Boyolali

Tersangka Margiyanto Alias Bagong bin Margono dari Kejaksaan Negeri Boyolali Tersangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Margiyanto Alias Bagong bin Margono dari Kejaksaan Negeri Boyolali Tersangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:

Kasus ini terjadi pada 2 Desember 2021, saat itu Margono melihat ada postingan di media sosial yang menjual sebuah keris pusaka sebesar Rp. 50.000.000 dimana keris tersebut adalah milik saksi korban Karjo Suwito yang merupakan kakek dari tersangka.

Tersangka kemudian menanyakan hal itu kepada korban di Dukuh Pusung, Boyolali, apakah keris itu akan dijual. Tersangka tidak setuju akan hal itu dengan alasan kramat/mistis kemudian terjadi perselisihan mulut antara Tersangka dengan saksi korban.

Tersangka merasa emosi dan secara spontan mencekik leher saksi korban menggunakan tangan. Aksi ini juga mengakibatkan korban terjatuh.




(lir/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork