PPP: Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 20 Feb 2022 16:19 WIB
Achmad Baidowi (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diundangkan, pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa implementasi. Achmad Baidowi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu 2 bulan untuk memilih Kepala Otorita IKN.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3, Presiden memiliki waktu 2 bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali," kata pria yang akrab disapa Awiek itu dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (20/2/2022).

Aweik mengatakan Kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Sebab, menurut dia, Badan Otorita setingkat dengan kementerian.

"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," jelasnya.

Akan tetapi, keputusan itu, menurut Awiek, akan bergantung pada pilihan Jokowi. Namun, menurut dia, peluang Kepala Otorita akan dijabat oleh menteri sangat terbuka.

"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN. Yang jelas, peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," jelasnya.

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk," jelasnya.

Jokowi telah menekan UU 3/2022 pada 15 Februari lalu. Otorita Ibu Kota Nusantara bakal mulai beroperasi paling lambat akhir 2022. Segala persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara akan dilaksanakan kementerian dan lembaga terkait sampai beroperasinya Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ketentuan itu tertuang dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Minggu (20/2/2022). Ketentuan mengenai operasional Otorita Ibu Kota Nusantara diatur di Pasal 36.

Pasal 36
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.




(lir/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork