Sederet Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara Sesuai UU IKN

Sederet Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara Sesuai UU IKN

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 20 Feb 2022 10:48 WIB
Sejumlah mobil melintas di jalan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). Dalam Pasal 6 UU IKN telah diatur mengenai cakupan wilayah IKN yang meliputi daratan seluas 256.142 hektare serta wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare dan luas wilayah darat IKN Nusantara dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Kawasan Ibu Kota Negara (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta -

Otorita ibu kota Nusantara diberikan kewenangan khusus berdasarkan UU Ibu Kota Negara (IKN). Kewenangan khusus itu meliputi pemberian perizinan investasi hingga kemudahan berusaha.

Ketentuan itu tertuang UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu diteken 15 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Minggu (20/2/2022). Aturan mengenai kewenangan otorita Nusantara itu tertuang di Pasal 12.

Bagian Kedua
Kewenangan dan Urusan Pemerintahan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 12
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Selain itu, IKN Nusantara tidak menyelenggarakan pilkada. IKN Nusantara hanya melaksanakan pilpres dan pileg.

ADVERTISEMENT

Pasal 13
(1) Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara, penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.

Lihat juga Video: Perancang Istana Negara Baru, Tak Mau Dibayar Malah Mau Menyumbang

[Gambas:Video 20detik]



(knv/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads