Ramai Ibu-ibu di Jakut Tertipu Minyak Goreng Murah, Rugi hingga Miliaran

Ramai Ibu-ibu di Jakut Tertipu Minyak Goreng Murah, Rugi hingga Miliaran

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 19 Feb 2022 23:44 WIB
Minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng (Getty Images/iStockphoto/Siewwy84).
Jakarta -

Di tengah kelangkaan minyak goreng, masih ada saja yang memanfaatkan untuk kejahatan. Di Koja, Jakarta Utara, sejumlah ibu-ibu 'menjerit' karena tertipu paket minyak goreng murah.

Seorang ibu rumah tangga bernama Endang Nuryanti melaporkan perempuan berinisial DA (38) karena merasa tertipu. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah ditawari membeli paket minyak goreng murah oleh pelaku.

"Memang betul ada laporan tersebut ke Polsek Koja. Korban yang melapor sejauh ini baru 1 orang ibu-ibu dengan kerugian total Rp 135.845.000 untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus mi instan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menjelaskan awalnya pada Januari 2022 pelaku menawarkan penjualan minyak goreng dan mi instan dengan harga di bawah standar. Untuk minyak goreng, pelaku menawarkan harga Rp 135.000/12 liter atau per karton, sedangkan mi instan Rp 80.000 per dus.

"Padahal, harga standar minyak goreng saat ini seharga Rp 230.000 dan untuk mi instan itu Rp 100.000 per dus, sehingga ini yang membuat para korban tertari," katanya.

ADVERTISEMENT

Pelaku menawarkan korban melakukan pembelian minyak goreng dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu. Korban dijanjikan mendapatkan barangnya pada 8 Februari 2022.

"Namun, sampai dengan tanggal tersebut para korban tidak mendapatkan barang yang dijanjikan oleh pelaku," katanya.

Selain Endang, polisi mencatat ada 6 ibu-ibu lain yang juga menjadi korban DA. Para korban mengalami kerugian yang variatif, mulai Rp 165 juta hingga Rp 763 juta, yang jika ditotalkan mencapai miliaran rupiah.

Korban resmi melaporkan DA ke Polsek Koja siang tadi, dengan tuduhan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan Endang teregister dengan nomor laporan: LP/B/09/II/2022/SPKT/SEKJA/PMJ/RESJU tangga 19 Februari 2022.

Saksikan juga: Perancang Istana Negara Baru, Tak Mau Dibayar Malah Mau Menyumbang

[Gambas:Video 20detik]






(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads