Minyak Goreng Langka, Polri Janji Tindak Penimbun Tanpa Ganggu Distribusi

Minyak Goreng Langka, Polri Janji Tindak Penimbun Tanpa Ganggu Distribusi

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Sabtu, 19 Feb 2022 21:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Adhyasta-detikcom)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Adhyasta/detikcom)
Jakarta -

Satgas Pangan Polri turun tangan menstabilkan peredaran minyak goreng yang menjadi langka di sebagian besar daerah di Indonesia. Polri berjanji akan menindak penimbun minyak goreng.

"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan, akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Polri sedang berupaya agar minyak goreng kembali tersedia di lingkungan masyarakat. Polri bersama dengan stakeholder terkait mengecek kondisi di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersama-sama stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Ahmad.

Berdasarkan data pemerintah, ketersediaan minyak goreng dalam kategori aman. Polri menyayangkan adanya penimbun yang membuat kondisi minyak goreng menjadi langka.

ADVERTISEMENT

Ahmad mengaitkan hal tersebut dengan adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kg di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Sumatera Utara (Sumut). Temuan itu sudah akan segera didistribusikan ke masyarakat di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri.

Ia menegaskan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dapat dikenai Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pelaku juga akan diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads