Dorong Jaksa Banding, KemenPPPA Tegaskan Restitusi Beban Herry Wirawan

Dorong Jaksa Banding, KemenPPPA Tegaskan Restitusi Beban Herry Wirawan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 19 Feb 2022 18:11 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar,
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar (dok. Kementerian PPPA)

Nahar mengatakan, dalam pertemuan tersebut, didapatkan kesamaan pandangan untuk mempelajari bersama putusan hakim, khususnya yang terkait dengan beban yang diberikan kepada negara mencakup hak restitusi korban dan perawatan jangka panjang sembilan anak dari delapan anak korban.

Majelis hakim sebelumnya memutuskan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas tindak pidana predator seks Herry Wirawan sebesar Rp 331 juta dibebankan ke negara. Pihak keluarga korban meminta negara mematuhi putusan hakim tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim telah memutus pembayaran restitusi tersebut dialihkan ke negara, dalam hal ini KemenPPPA. Namun KemenPPPA menyatakan negara tidak bisa dibebani restitusi tersebut.

"Ya itu kan putusan pengadilan itu mengikat, tidak bisa KemenPPPA membantah atau menolak. Ini kan harus menghormati putusan pengadilan dan harus tunduk kepada hukum. Negara ini negara hukum dan Kementerian juga disumpah untuk melaksanakan hukum, aturan, undang-undang," ucap kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, seperti dilansir detikJabar, Kamis (17/2).


(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads