Nahar mengatakan, dalam pertemuan tersebut, didapatkan kesamaan pandangan untuk mempelajari bersama putusan hakim, khususnya yang terkait dengan beban yang diberikan kepada negara mencakup hak restitusi korban dan perawatan jangka panjang sembilan anak dari delapan anak korban.
Majelis hakim sebelumnya memutuskan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas tindak pidana predator seks Herry Wirawan sebesar Rp 331 juta dibebankan ke negara. Pihak keluarga korban meminta negara mematuhi putusan hakim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim telah memutus pembayaran restitusi tersebut dialihkan ke negara, dalam hal ini KemenPPPA. Namun KemenPPPA menyatakan negara tidak bisa dibebani restitusi tersebut.
"Ya itu kan putusan pengadilan itu mengikat, tidak bisa KemenPPPA membantah atau menolak. Ini kan harus menghormati putusan pengadilan dan harus tunduk kepada hukum. Negara ini negara hukum dan Kementerian juga disumpah untuk melaksanakan hukum, aturan, undang-undang," ucap kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, seperti dilansir detikJabar, Kamis (17/2).
(rfs/jbr)